Lomba Kadarkum, Langkah Kemenkumham Tingkatkan Kesadaran Hukum

Kadarkum merupakan salah satu langkah dari Kemenkumham untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham provinsi Lampung Seprizal 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemetrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) provinsi Lampung merupakan salah satu langkah peningkatan kesadaran hukum terhadap masyarakat.

Lomba KADARKUM diselenggarakan di Balai Keratun lt. III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (8/7/2019).

Seprizal Plt Kepala Kanwil Kemenkumham provinsi Lampung mengatakan kepada awak media bahwa Kadarkum merupakan salah satu langkah dari Kemenkumham untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Seprizal merasa bahwa Kemenkumham tidak bisa bergerak sendiri untuk mensosialisasikan aturan-aturan hukum yang ada kepada masyarkat supaya sadar akan hukum.

Disinggung terkait tingkat kesadaran hukum masyarakat saat ini, Seprizal mengakui bahwa saat ini masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Buka Lomba Kadarkum, Fahrizal Akui Banyak Peraturan yang Belum Tersosialisasi di Masyarakat

"Ya memang masih kurang, tapi kita akan terus tingkatkan dengan program-program pemerintah," tuturnya.

Oleh karena itu Seprizal menginginkan kepada instansi pemerintah terkait untuk saling bersinergi dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi masayarakat.

"Kami butuh bantuan dari instansi terkait yang punya kepentingan meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat," ungkap Seprizal.

"Seperti Pengadilan Tinggi, Kepolisian, BNN, Kementerian Agama, instansi pemerintah yang harus bersama-sama bersinergi dengan Kemenkumham," bebernya.

Seprizal memberikan salah satu cara untuk mengukur tingkat kesadaran masyarakar terhadap hukum dalam hal yang kecil pada aktivitas kehidupam sehari-hari sebagai warga masyarakat.

"Bisa diukur dengan pengguna sarana jalan seperti lampu merah dan tempat-tempat antrean," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved