Pengacara Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang Berlangsung, Diduga karena Gugatan Ditolak

Seorang pengacara pukul hakim pakai ikat pinggang saat sidang sedang berlangsung. Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. Pengacara Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang Berlangsung, Diduga karena Gugatan Ditolak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang pengacara pukul hakim pakai ikat pinggang saat sidang sedang berlangsung.

Peristiwa pengacara pukul hakim pakai ikat pinggang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Seorang pengacara berinisial D diduga menyerang majelis hakim, yang sedang menangani perkara perdata di ruang sidang Subekti, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst.

Pihak penggugat adalah TW.

Sedangkan, pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.

Adapun, D merupakan salah satu pengacara yang mewakili TW.

"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan, yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur dalam konferensi pers, Kamis.

Warga Hanya Diam Lihat Anak 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayah Kandungnya

Saat itu, D beranjak dari kursinya.

Ia melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

"Dan sekonyong-konyong, menarik ikat pinggang yang dikenakannya, dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS.

Hakim anggota berinisial DB turut terkena serangan tersebut.

Atas peristiwa tersebut, D diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.

Sementara itu, HS dan DB dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved