Penjaja Cinta Pasang Tarif Rp 400 Ribu untuk Jasa Plus-plus Sekali Main

Penjaja Cinta Pasang Tarif Rp 400 Ribu untuk Jasa Plus-plus Sekali Main. Terungkapnya kasus mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

Di Metro sendiri, bisnis esek-esek online bukan barang baru.

Pemilik Kos Harus Laporkan Tamu

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menilai urusan prostitusi yang mulai marak di Kota Metro harus menjadi perhatian semua pihak.

"Satpol PP dan instansi lain sudah sering razia dan kami menerima laporannya. Itu patut diapresiasi. Tapi ternyata, masalahnya tidak selesai hanya dengan razia. Makanya semua pihak harus terlibat," imbuhnya.

Anna sendiri menyangsikan jika para pekerja seks online merupakan penduduk asli Metro.

Namun, Bumi Sai Wawai tidak bisa menolak arus urban sebagai sebuah kota yang pasti bakal memiliki konsekuensi negatif dari sebuah perubahan.

Namun demikian, masalah tersebut harus didalami. Terutama pemilik rumah kos harus melaporkan pada pamong 1x24 jam tamu yang datang.

Demikian pula warga, untuk memperhatikan kehadiran warga lain di sekitar lingkungannya.

"Tentu kita tidak ingin, jangan sampai terjadi kasus yang kita tonton di tv nasional, terjadi pembunuhan di rumah kost, ada mutilasinya, gara-gara masalah-masalah begitu. Tapi saya yakin..kita masih bisa melakukan kontrol bersama. Karena masyarakat Metro ini terkenal kegotongroyongannya," imbuhnya.

Tak jauh berbeda, Sekretaris MUI Kota Metro Nasrianto Effendi menilai, pamong, RT, pemilik kos, dan masyarakat harus peduli terhadap keadaan sekitarnya.

Sehingga mempersempit ruang gerak dan potensi baik kriminal maupun maksiat.

"Kalau untuk penegakan hukum, itu kita serahkan kepada aparat berwenang. Karena online itu kan ada juga hukum yang mengatur. Ada ITE, UU pornografi, sampai KUHP, kalau untuk penegakan," ujarnya via sambungan telepon.

Namun untuk pencegahan, perlu upaya bersama, mulai dari razia Satpol PP, sampai pendataan pengguna kos harus secara konsisten dilakukan.

Pun demikian mereka yang terjaring, wajib dilakukan pembinaan.

PSK Online yang Layani Pelanggan di Hotel Berbintang Ternyata Aslinya Honorer di Pemda 

Pegawai Honorer Pemda Nyambi Jadi PSK, Satu Kamar Hotel Bintang Dipakai 3 PSK buat Layani Tamu

PSK Online yang Layani Pelanggan di Hotel Berbintang Ternyata Aslinya Honorer di Pemda 

Ayah Rey Utami Merasa Tertipu oleh Pablo Benua karena Pengakuan Ini

Karenanya, diperlukan data induk, siapa saja yang pernah terkena razia, melakukan perbuatan maksiat, dan telah dilakukan pembinaan plus konseling.

"Karena kalau dalam Islam, seperti di Aceh ada hukuman cambuk, ada juga yang dinikahkan, tapi kan kita tidak bisa seperti itu. Cuma, memang perlu ada sanksi juga. Misal, dikeluarkan dari kos, dan rumah kos lain pun diberi tahu, semacam black list lah," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro Prayetno sepakat jika masalah penanggulangan pekerja seks dilakukan semua pihak.

Meski hal tersebut bukan tupoksi dinasnya.

"Kalau penanggulanan PSK itu Satpol PP dan Dinas Sosial. Kami lebih kepada perlindungan. Misal ada korban pelecehan, nah itu kita mendampingi. Seperti kasus perdagangan manusian kemarin, tapi masalahnya itu kan warga Lampung Tengah, memang ditangkapnya di Metro," terangnya.(tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved