Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi
Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat yang bisa dilakukan
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bagi Anda yang kehilangan surat atau identitas diri tentu harus melapor ke kepolisian untuk membuat surat kehilangan.
Berikut panduan cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat yang bisa dilakukan.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, prosedur cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi sangat mudah.
Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat.
Setelah tiba di kantor polisi terdekat, pemohon mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Di ruang SPKT, petugas kemudian akan memberikan sejumlah pertanyaan, berkaitan dengan kronologi hilanganya benda yang ada laporkan hilang tersebut
• Cara Mengirim File Berukuran Besar hingga 100 GB via E-Mail
• Cara Buat Rekening Tabungan BNI 2019, Syarat Bikin Tabungan BNI Taplus dan BNI Taplus Bisnis
• Cara Salat Idul Adha Tanggal 10 Dzulhijjah, Mulai Niat sampai Salam
Menurut Titin, pertanyaan pertama yang diajukan adalah tujuan kedatangan pemohon ke SPKT.
"Tentunya nanti ditanya nama, alamat, jenis laporan, serta seputar kejadian," ungkap Titin Maezunah, Jumat (22/3/2019).
Selanjutnya, petugas akan mengajukan pertanyaan seputar kehilangan yang dialami pemohon.
"Barang apa yang hilang, kapan hilangnya, kehilangan di mana," kata Titin Maezunah.
Proses pembuatan surat keterangan kehilangan di kantor polisi, menurut Titin, tidak membutuhkan waktu lama.
"Cepat, hanya beberapa menit," kata Titin.
Sementara, syarat buat surat keterangan kehilangan bergantung pada barang yang hilang.
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan KTP, Titin menerangkan, pemohon harus membawa fotokopi KTP.
Jika tidak memiliki fotokopi KTP, pemohon dapat membawa kartu keluarga.
Hal itu untuk mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK dalam KTP.
Sebab, NIK dalam KTP juga tertera dalam kartu keluarga.
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi SIM.
Jika tidak mempunyai fotokopi SIM, pemohon bisa memberikan nomor SIM.
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan kartu ATM, pemohon harus membawa buku rekening bank yang terlampir nomor rekening.
Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan STNK, pemohon harus membawa fotokopi STNK dan BPKB.
Jika BPKB masih di perusahaan pembiayaan atau leasing, pemohon meminta surat pengantar dari perusahaan pembiayaan.
"Khusus STNK dan BPKB diiklankan terlebih dahulu," ucap Titin.
• Cara dan Syarat Urus Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat
Setelah semua data diberikan pemohon, petugas akan melakukan pengecekan ulang.
"Kalau sudah benar (data), baru surat dicetak dan ditandatangani pejabat yang berwenang," ujar Titin.
Pembuatan surat surat keterangan kehilangan, lanjut Titin, tidak dipungut biaya.
Demikian, cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. (tribunlampung.co.id)