Gaspool Lampung Berharap Ada Perda untuk Perkuat PM 12 Tahun 2019
Gaspool Provinsi Lampung Berharap Ada Perda untuk Perkuat PM 12 Tahun 2019
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum sepenuhnya diterapkan, Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) berharap pemeritah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat terbitnya PM 12 tahun 2019 dan penerapan tarif sesuai KP 348 tahun 2019.
Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda, mengatakan PM.12 tahun 2019 yang turunannya KP.348 tahun 2019 bukan sekedar penerapan tarif, tetapi juga mengatur keselamatan penumpang dan pengendara Ojek Online (Ojol).
"Justru perhatian besar masyarakat baik driver maupun konsumen masih tertuju pada penerapan tarif sesuai dengan KP 348 tahun 2019 yang merupakan turunan dari PM 12 tahun 2019 tersebut," ungkapnya Minggu 21 Juli 2019.
Iif menuturkan terbitnya PM 12 tahun 2019 untuk mengatur tentang keselamatan pengendara juga keselamatan penumpangnya baik yang digunakan untuk angkutan Ojol maupun konvensional (ojek pangkalan).
"Manum hingga saat ini masih belum sepenuhnya diterapkan pelaksanaannya, misalnya, dari sisi keselamatan pengendara disyaratkan agar pengendara dibekali dengan seragam yang menggunakan scotlite agar bisa jelas tampak di malam hari, namun pada prakteknya sampai saat ini masih ada aplikator yang belum menerapkan hal tersebut di seragam mitranya," sebutnya.
Masih kata Iif, juga soal perlindungan asuransi bagi mitra ojek online belum sepenuhnya digarap serius oleh yang bersangkutan.
Tak hanya itu kebijakan tentang aturan suspen sampai saat ini juga belum ada perubahan.
"Ini menjadi sebuah ironi disaat aturan pemerintah yang telah dibuat untuk terciptanya keteraturan, justru seperti diabaikan, itulah didaerah sebaiknya segera dibuat Peraturan Daerah yang mengacu pada PM 12 tahun 2019 dan penerapan tarif sesuai KP 348 tahun 2019," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)