Pemuda Perkosa Gadis yang Pingsan di Lampung, Korban Sempat Sadar Lalu Diinjak-injak Pelaku
Seorang pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan di Lampung. Korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yakni sepupu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan di Lampung.
Korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yakni sepupu.
Tersangka berinisial SP (24).
Ia merupakan warga Lampung Selatan.
Sementara, korban berinisial BO (19).
Aksi bejat Sigit muncul saat korban merengek minta dibelikan ponsel.
Tersangka lalu mengajak korban berkeliling untuk membeli ponsel baru ke Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Keduanya berkeliling mengendarai motor korban.
• Sepupu Merengek Minta HP, Diajak Keliling Naik Motor lalu Diperkosa di Kebun Karet Tanjung Bintang
Saat tiba di areal perkebunan karet setempat, tersangka menghentikan motor.
Tersangka beralasan menunggu teman.
Saat korban lengah, tersangka mencekik korban dari belakang.
Akibatnya, korban pingsan.
Saat pingsan, tersangka lalu memerkosa korban.
Bahkan setelah itu, pelaku membawa kabur motor korban.
"Saya tidak tenang melihat ada kendaraan lain yang lewat," kata tersangka, Rabu (17/7/2019).
"Lalu, saya kabur ke Bengkulu dengan menggunakan motornya," lanjutnya.
Pelaku menjadi buronan polisi sejak April 2019.
Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, pelaku dalam kasus pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan, diringkus pada Jumat (12/7/2019).
• Polwan Diperkosa Tiga Orang Usai Pesta, Polisi Ungkap Identitas Pelaku yang Tak Disangka-sangka
"Anggota menangkap pelaku persis di posisi Terminal Harga Makmur Bengkulu Utara dengan barang buktinya berupa motor Honda BeAT warna hijau bernopol BE 4608 CO," kata Barly Ramadhany.
Sigit diamankan oleh Tim Jatanras Polda Lampung dalam Operasi Sikat Krakatau 2019 di tempat persembunyiannya di Bengkulu.
Kata Barly, pelaku bisa diamankan setelah ditelusuri melalui smartphone yang telah dicuri oleh tersangka.
"Jadi selain melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka juga membawa pergi tas beserta smartphone dan sepeda motor milik korbannya," bebernya.
"Dari hasil penelusuran, kami amankan tersangka yang sudah buron selama lima bulan di Bengkulu," tandasnya.
Sementara itu, Pjs (Pejabat Sementara) Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan, peristiwa pemerkosaan dan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2019.
"TKP ada areal perkebunan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Yustam Dwi Heno.
"Ya korban masih sepupunya, jadi pelaku menjemput di kosan korban dan diajak pergi ambil HP," bebernya.
Namun sampai di sekitar area perkebunan karet, lanjut Yustam, tersangka menghentikan sepeda motornya.
Ia beralasan menunggu temannya.
• Kronologi Gadis di Lampung Diperkosa dan Dicabuli 3 Pria Kenalan Facebook
"Saat lengah itulah, korban dicekik dari belakang hingga pingsan, kemudian tersangka langsung merudapaksa korban," ucapnya.
"Korban sempat tersadar. Namun, tersangka menginjak-injak perut korban hingga pingsan kembali."
"Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, tas serta handphone korban," imbuhnya.
Yustam mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari.
"Dan, korban baru ditemukan warga sekitar pada pagi hari dalam kondisi belum sadarkan diri," katanya.
Yustam menambahkan, dari hasil pengamanan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor honda beat warna hijau.
Motor tersebut tidak dijualnya tetapi digunakan pelaku untuk berkeliling berdagang bakso bakar di pasar malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diperkosa Kakak Ipar
Sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun dicabuli kakak iparnya sendiri di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pelaku yang berusia 33 tahun kini telah ditahan polisi.
Paur Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (15/6/2019).
Pelaku ditangkap di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.
"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan."
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com, Sabtu.
Dia menjelaskan, kasus pencabulan terungkap, bermula saat korban dijemput kakak kandungnya ke rumah pelaku.
Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama kakak iparnya.
Namun saat dijemput, korban terlihat pucat dan sakit.
Hal itu menimbulkan kecurigaan keluarganya.
Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat.
Sepulang dari berobat, korban pun mengungkapkan kebejatan kakak iparnya.
Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya.
Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit.
Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.
"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery.
Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima.
Keluarga lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Foto Telanjang
Sebelumnya, seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur di Magelang.
Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam di bui.
Peristiwa pria diduga setubuhi adik ipar terbongkar, seusai orangtua korban melapor ke polisi belum lama ini.
Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.
Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).
Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.
Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.
Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.
Ia mengenal korban sejak tahun 2012.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).
Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.
Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.
Korban sempat difoto saat telanjang.
Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.
Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.
Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.
Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.
“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.
"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.
Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.
Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.
Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.
• Karyawati PTPN Dibunuh dan Diperkosa hingga Motifnya Terungkap, Pelakunya Ternyata Masih Pelajar
“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.
"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.
Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa/pop.grid.id)