Tribun Bandar Lampung
Dampak PPDB Sistem Zonasi, SMK Penerbangan Raden Intan Bandar Lampung Hanya Dapat 32 Siswa Baru
Penerapan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dianggap menjadi ancaman bagi beberapa sekolah di Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penerapan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dianggap menjadi ancaman bagi beberapa sekolah di Bandar Lampung.
Salah satunya di SMA Wijaya yang hanya mendapat 12 siswa.
Namun hal ini berbeda dengan SMK Penerbangan Raden Intan yang masih bertahan, meskipun adanya aturan zonasi.
Kepala SMK Penerbangan Raden Intan Bandar Lampung, Suprihatin mengatakan, pihaknya menerima Peserta Didik Baru tahun ini sebanyak 32 orang.
"Kelas X ada satu kelas, siswanya 32," ungkapnya, Senin 22 Juli 2019.
Meski demikian, menanggapi sistem zonasi ini, Suprihatin menganggap pemerintah belum siap.
"Intinya pemerintah belum siap untuk sistem zonasi, mungkin di daerah tertentu nah itu boleh. Karena pemerataan akses pendidikan itu masing-masing berbeda," terangnya.
"Sementara sebagai orang tua atau minimal peserta didik pengen mencari (sekolah) yang terbaik, dan belum tentu wilayah dan zonasinya mendapatkan sekolah yang bagus menurut pandangan mereka," imbuhnya.
• Disdik Pringsewu Janji Fasilitasi 60 Lulusan SD Panggungrejo yang Tak Lulus PPDB Lewat Jalur Zonasi
Suprihati mencontohkan, warga Kedaton ingin menyekolahkan anaknya di SMA 2, namun karena zonasi tidak bisa.
"Sementara di sekitar Kedaton gak ada yang setara dengan SMA 2, pemerintah makanya harus menyiapkan sarana dan prasarana merata terus disamping itu SDM juga merata baru diterapkan sisten zonasi. Jadi masyarakat diperlakukan adil," tegasnya.
Terkait benturan aturan baru zonasi yang mengancam sekolah khususnya swasta, Suprihatin mengatakan, sudah semestinya sekolah mempersiapkan diri.
"Kalau ingin dipercaya masyarakat juga harus meningkatkan kwalitasnya, saya pikir gak menyalahkan pemerintah. Dan pemerintah harus konsekuen juga dalam pembinaan," bebernya.
Atas penerapan sistem ini, Suprihatin berharap kalau pemerintah mengacu pada undang-undang yang ada.
"Jadi pemerintah ada kuota yang mana sekolah kan maksimum harus 67 rumbel, perkelas ada 36 maksimum, saya kira bagus dan pemerintah tidak boleh menambah sekolah negeri kalau memang pemerintah komitmen cukup membimbing serta membina sekolah yang ada, toh itu sama-sama mencerdaskan bangsa," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)