Bukan Kopasus, Kopaska atau Paskhas, Ini Pasukan Baru Elite TNI yang Punya Segudang Kualifikasi

Pasca ditandatanganinya Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
zoom-inlihat foto Bukan Kopasus, Kopaska atau Paskhas, Ini Pasukan Baru Elite TNI yang Punya Segudang Kualifikasi
tribunnews.com
Bukan Kopassus, Kopaska Atau Paskhas Tapi Ini Pasukan Baru Super Elit Milik TNI yang Punya Segudang Kualifikasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pasca ditandatanganinya Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 lalu menjadi awal dibentuknya Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI.

Penandatanganan merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Melansir Surya, Selasa (23/7/2019) Koopssus sendiri nantinya akan diisi oleh pasukan khusus TNI dari tiga angkatan yakni AD, AL dan AU.

Sebut saja nantinya ada Detasemen 81 Gultor, Detasemen Jalamangkara dan Paskhas.

Ketiga satuan elite itu mempunyai segudang kualifikasi sebagai pasukan khusus yang bisa beroperasi di tiga matra di laut, di udara dan di darat.

Sebut saja gerilya, kontra-gerilya, pertempuran jarak dekat, intelijen, kontra-intelijen, Combat SAR, hingga Anti Teror.

Tujuan dibentuknya Koopssus ini tak lain untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.

Dalam Perpres tersebut, Koopssus TNI diberi wewenang menyelenggarakan operasi khusus di seluruh wilayah Indonesia.

Ciri khas dari Koopssus ini nantinya ialah dapat bergerak cepat dan memperoleh keberhasilan tingkat tinggi.

Maka memang benar jika personelnya haruslah prajurit berkualifikasi khusus pilihan.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019 ssebagaimana dikutip dari seskab.go.id.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," lanjut pernyataan di situs tersebut.

Lebih lanjut, Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua.

Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

Adapun kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved