Cara Mencairkan JHT Beda Daerah Tahun 2019 Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

cara mencairkan Jaminan Hari Tua JHT beda domisili tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunnews
Begini Cara Mencairkan JHT Beda Domisili Tahun 2019 Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, cara mencairkan Jaminan Hari Tua  JHT beda domisili tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 tidak memiliki ketentuan khusus.

Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.

Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.

"Asal semua persyaratan lengkap, tidak ada masalah," kata Zainal Abidin, Selasa (2/4/2019).

Menurut Zainal, pencairan JHT tidak merujuk lokasi perusahaan saat bekerja.

Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.

Hal terpenting, syarat klaim JHT dipenuhi sesuai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Begini Cara Cek Saldo dan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Ternyata Mudah Banget!

 

Cara Sadap WA Pasangan Tanpa Ribet dengan Dua Aplikasi ini

 

Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, syarat mencairkan JHT dalam cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Ada satu set formulir yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT," kata Zainal Abidin, Senin (1/4/2019).

Satu set formulir tersebut, lanjut Zainal, berisi syarat klaim JHT, formulir pengajuan pembayaran JHT, surat pernyataan, serta pendaftaran/perubahan data pekerja bukan penerima upah.

Berikut, syarat klaim JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

Sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT, Zainal mengungkapkan, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, terutama soal surat pemberhentian bekerja.

50 Juta Pekerja

Sebanyak 30,5 juta pekerja tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2018.

Jumlah itu melebihi target yang dicanangkan, yakni 29,6 juta pekerja.

Adapun, total peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 mencapai 50,7 juta pekerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, mengatakan, pihaknya berupaya untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja, agar program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini bisa didapatkan oleh seluruh pekerja Indonesia.

Khusus kinerja kepesertaan aktif segmen Penerima Upah (PU), di 2018 mencatatkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu meningkat sebesar 3,4 juta dari tahun 2017.

"Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tapi juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak, yaitu pemerintah, stakeholder, dan tentu saja perusahaan serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/1/2019).

Ilyas menjelaskan, peningkatan kepesertaan ini didorong dengan kerja sama-kerja sama strategis dengan pemerintah daerah hingga pusat.

Kerja sama tersebut didorong dengan pemberian apresiasi khusus kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian penghargaan bagi kepala daerah ini menjadi salah satu faktor pendukung yang berpengaruh terhadap peningkatan kepesertaan aktif pekerja segmen PU.

Di sisi lain, salah satu faktor yang mendukung peningkatan kepesertaan pada pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU) adalah dengan munculnya inisiatif agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai).

"Perisai terbukti mampu mendorong peningkatan kepesertaan pada sektor BPU dan ini adalah hasil positif yang didukung berbagai pihak, khususnya para Perisai yang bekerja keras agar seluruh pekerja, khususnya sektor BPU dapat terlindungi," kata Ilyas.

Demikian, panduan cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019, dilengkapi syarat klaim JHT. (Tribunlampung.co.id dan kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cara Mencairkan JHT Beda Domisili Tahun 2019 Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, https://lampung.tribunnews.com/2019/04/02/cara-mencairkan-jht-beda-domisili-tahun-2019-bagi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan?

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved