Terungkap Identitas Sopir Truk yang Tembak Mati Pemalak, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Terungkap Identitas Sopir Truk yang Tembak Mati Pemalak, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Terungkap Identitas Sopir Truk yang Tembak Mati Pemalak, Ternyata Bukan Orang Sembarangan.
Seorang pemalak di Simpang Macan Lindungan, Palembang, Sumatera Selatan, tewas ditembak mati orang tak dikenal.
Pemalak tersebut tewas setelah bagian dadanya tertembus peluru.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara, diketahui yang menembak pemalak itu adalah seorang sopir truk.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi dapat mengungkap siapa tersangka penembak pemalak tersebut.
Pelaku kini sudah diamankan di Polresta Palembang dan dalam pemeriksaan.
Peristiwa penembakan pemalak ini terjadi di lampu merah Simpang Macan Lindungan, Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 11.15.
Seorang pedagang asongan di tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, saat kejadian, kendaraan dari arah Simpang Tanjung Api Api menuju Simpang Keramasan sedang berhenti di lampu merah Macan Lindungan.
Tiba-tiba terdengar suara letusan beberapa saat sebelum lampu menyala hijau.
"Saya lagi jualan. Tidak begitu tahu persis kejadiannya seperti apa. Karena setelah kejadian, kendaraan langsung jalan," ujar saksi yang enggan menyebutkan nama tersebut.
Selanjutnya, warga berkerumun dan berusaha memberikan pertolongan pada korban.
Menurut saksi tersebut, korban mengalami luka tembak di dada.
"Saya lihat darah keluar dari dada. Memang di dada luka tembaknya," ujarnya.
Lebih lanjut saksi tersebut menuturkan, korban yang biasa dipanggil Dedek tersebut merupakan pemalak sopir truk lampu merah Simpang Macan Lindungan.
Tidak hanya sopir, pedagang asongan yang biasa beredar di lampu merah Macan Lindungan, tak jarang ikut dipalak.
"Dia itu (korban) suka minta uang sambil maksa. Kalau anak buahnya tidak dikasih uang, dia turun tangan memukuli orang seperti sopir truk yang tidak mau kasih uang," tutur saksi mata tersebut.
"Bukan cuma sopir, yang jualan juga sering dipalak oleh dia," imbuhnya.
Menurut informasi yang diterima TribunSumsel.com, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang.
Sementara di TKP, darah korban yang telah mengering tampak terpapar di aspal jalan di dekat lampu merah Simpang Macan Lindungan.
Kapolsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang Kompol Masnoni melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kami masih melakukan olah tempat kejadian. Karena korban ini yang berdasarkan informasi melakukan pemalakan tewas ditembak sopir truk yang dipalaknya," katanya.
Identitas Pelaku Penembakan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap pelaku penembakan terhadap pemalak tersebut.
Informasi terbaru penembakan terhadap pemalak bernama Ridwan alias Dedek di simpang lampu merah jalan Macan Lindungan, penembak adalah seorang anggota polisi berinisial IP.
Diketahui polisi tersebut berpangkat Brigpol, anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Brigpol IP akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Palembang, Senin (22/7).
Brigpol IP ditemani pengacara mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Palembang.
Namun setelah dikoordinasi dengan pihak Reskrim dan Propam Polreta Palembang.
Akhirnya, Brigpol IP digiring ke ruang Propam Polresta Palembang.
Terlihat Brigpol IP diperiksa oleh anggota Propam terkait kejadian yang menewaskan Ridwan.
Namun pemeriksaan ini pun dilakukan secara tertutup oleh petugas.
"Benar, anggota yang melaporkan terjadi penembak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) simpang Macam Lindungan.
Anggota itu merupakan anggota dari Polres Oki yakni Brigpol IP," ujar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansah.
Lanjut Didi, awalnya bersangkutan IP, mendatangi SPKT Polresta Palembang, sekitar pukul 17.23.
Dimana penembakan yang dilakukan IP terjadi lantaran IP telah menjadi korban pungli saat melintas di TKP.
"IP hendak melaporkan kalau dirinya sudah menjadi korban yang dilakukan pelaku. Diduga terdesak dan diancam pelaku, IP pun langsung menembaknya.
Namun usai kejadian IP pun langsung melaporkan kejadian (kronologis-red) ke Polresta Palembang," katanya.
Sebelum ke Polresta Palembang, IP sempat pergi ke Pos Lalulintas yang berada dekat TKP.
Kini Brigpol IP masih menjalani pemeriksan di ruang Propam Polresta Palembang.
"Hingga kini masih kita lakukan pemeriksaan, terkait kronologis kejadian. Dari keterangan IP, saat kejadian dirinya membawa mobil milik orang tuanya, truk pelat G," kata Didi lagi.
"Diduga oleh Ridwan (Korban-red) mobil yang dikendarai oleh IP bernopol dari luar kota ,langsung ditodong Ridwan.
Tetapi semua masih dalam pemeriksaan, nanti pasti ini kami sampaikan kalau sudah diperiksa," tutup Didi.
Pelaku Pungli di Macan Lindung Pernah Ditangkapi Katim Heri Gondrong
Sebelum terjadi aksi penembakan tersebut, pelaku pungli sudah beberapa kali ditangkapi
Seperti yang dilakukan Aiptu Heri atau Katim Heri Gondrong, Katim Opsnal Unit I Subdit III Jarantas Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dalam video penangkapan yang diunggah akun instagram Palembang_Bedesau Katim Heri bersama anggotanya melakukan penangkapan sekitar Pukul 14.00 WIB, Kamis (17/1/2019).
Sebelum melakukan penangkapan Katim Heri dan anggotanya telah memantau para pelaku yang melakukan pemalakan.
Melihat targetnya sedang beraksi, Katim Heri dan anggotanya langsung melakukan penangkapan.
Adanya penangkapan itu membuat pelaku lain kabur.
Katim Heri pun terpaksa melepaskan tembakan ke udara untuk memperingatkan pelaku.
Terlihat pula di video tersebut Katim Heri terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku.
Dua pelaku pun berhasil ditangkap.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pungli hanya untuk mencari makan.
Namun dari barang bukti yang diamankan terlihat uang yang didapat tersebut cukup banyak jika hanya sekedar untuk makan.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.
Pelaku Pungli di Macan Lindungan Mengaku untuk Main Game Online
Polresta Palembang juga sering dapat laporan pemalakan di daerah Macan Lindungan
Deni Silalahi (49 tahun), sopir truk asal Gunung Putri Bogor, Jawa Barat, yang jadi korban pemalakan.
Dua pelaku penodongan sopir truk di kawasan Jalan Macan Lindungan Kecamatan IB I, diamankan petugas, Kamis (11/4/2019), sekitar pukul 18:45.
Adapun kedua pelaku itu, yakni AR (17 tahun), warga Jalan Prameswara Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I dan Fadly (23 tahun), warga Pulo Gagung Permai Blok N Kelurahan Karyabaru Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Dua sekawan ini ditangkap petugas oleh Tekab 134, pimpinan Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, ketika keduanya tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat dimintai keterangan, sambil terus menunudukan kepalanya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini mengaku melakukan aksinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Karena uang hasil mengamen tidak tentu dan cuma sedikit, karena itu kami melakukan ini pak," ujar AR.
Pria yang memiliki tato di lengan kanannya ini mengatakan, sudah tiga kali beraksi dengan cara mengancam para korban menggunakan paku.
"Sudah 3 kali pak, yang dua kali berhasil lolos dan yang ini kami tertangkap. Hasil uangnya kami bagi dua untuk makan dan jajan serta main game online," ungkapnya.
Dari Informasi yang didapat, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua pemuda itu terjadi saat korban mengendarai truk lalu berhenti di simpang empat lampu merah Macan Lindungan Palembang.
Kemudian datang pelaku yabng berjumlah dua orang dan langsung masuk ke dalam mobil korban serta mengambil uang sebesar Rp 400 ribu.
Korban sempat melawan namun seorang pelaku langsung menusuk menggunakan paku panjang.
"Dari laporan korban tersebut kemudian langsung dilakukan pengemanbangan dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas dilapangan " ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Jumat (12/4/2019).
Petugas yang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, lalu dalam hitungan jam pelaku pberhasil diamankan tak jauh dari TKP.
"Keduanya berhasil diamankan tak jauh dari TKP. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Palembang, untuk di mintai keterangan," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 gitar pecah dan 1 paku panjang, yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya.
"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Palak Truk yang ternyata Disopiri Anggota Polisi, Ridwan (Dedek) Tewas Diterjang Peluru Polisi"