Tribun Bandar Lampung
Wali Kota Herman HN Pastikan Honorer Tersangkut Sabu Sudah Dipecat
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan oknum tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja yang tersangkut kasus narkoba telah diberhentikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan oknum tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja yang tersangkut kasus narkoba telah diberhentikan.
"Itu (kasus yang membelit honorer Pol PP Togana Arief) kan kasus lama. Sudah diberhentikan sejak pertama ditangkap. Saya pikir ada yang baru lagi. Kalau memang ada, tidak ada toleransi, langsung pecat," katanya, Selasa (23/7/2019).
Polisi meringkus honorer Pol PP Bandar Lampung Togana Arief (32) karena kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan Togana berlangsung pada malam hari di sebuah rumah di Jalan Hr Mangundiprojo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, 3 Juli 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol Pol Bandar Lampung Suhardi Syamsi membenarkan pemberhentian Togana sejak berstatus menjadi tersangka.
"Kita ketahui bahwa di Indonesia narkoba sudah jadi musuh negara. Indonesia juga sudah darurat markoba. Artinya sudah sangat jelas, tidak ada cara lain kecuali mendukung," ujar Suhardi.
"Pemkot otomatis mendukung penuh. Maka konsekuensinya, siapapun yang terlibat dan sudah dalam penanganan pihak berwajib, tidak ada pembelaan dalam bentuk apapun. Kalau kami bela, berarti kami tidak mendukung kebijakan negara," sambungnya.
Penangkapan Togana bermula dari informasi yang menyebut telah terjadi tindak pidana narkoba di sebuah rumah di Kedamaian.
"Atas dasar info tersebut, Tim Operasional Subdirektorat 3 melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai rumah tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Selasa (23/7/2019).
"Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam lemari hias di kamar tidur," imbuh Barmen, sapaan akrabnya.
Tim Opsnal lalu membawa Togana ke Ditresnarkoba Polda.
"Statusnya sekarang sudah naik jadi tersangka," kata Barmen.
Adapun barang bukti tersebut berupa 24 lembar plastik klip kecil berisi sabu, satu bundel plastik klip kecil, satu pipa kaca, dan seperangkat alat isap sabu.
"Jadi, tersangka ini berperan sebagai pengedar," ujar Barmen.
Ia menambahkan penyidik masih mendalami keterangan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, itu.
"Kami masih melakukan pendalaman kasus," kata Barmen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wali-kota-herman-hn-tegaskan-pecat-anggota-satpol-pp-yang-terlibat-kasus-narkoba.jpg)