Tribun Way Kanan

Asyik Konsumsi Sabu di Rumah, Warga Negeri Batin Diringkus Polres Way Kanan

Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan ES (46), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu.

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Barang bukti yang diamankan Polres Way Kanan dari tangan ES. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGERI BATIN - Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan ES (46), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu.

ES ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kediamannya, Rabu, 24 Juli 2019 malam.

Kasatnarkoba Polres Way Kanan Iptu Andre Try Putra menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat, polisi mendatangi rumah ES, Rabu sekira pukul 17.30 WIB.

Benar saja, petugas mendapati ES sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap (bong), tiga batang pipet plastik, dua batang kaca pirek, satu batang kaca angklong, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu batang jarum bakar, dan dua buah korek api gas.

Kelabui Polisi, Sopir Truk Sembunyikan 20 Kg Sabu di Bawah Tumpukan Rotan

Di Balik Penangkapan Nunung, Utang ke Pengedar Sabu hingga Sering Bertengkar dengan Suami

"Tersangka diamankan di Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Andre, Kamis, 25 Juli 2019.

ES akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved