Pengakuan Mengejutkan Wanita Korban Debt Collector: Rela Digilir demi Lunasi Pinjaman Online

Pengakuan Mengejutkan Wanita Korban Debt Collector: Rela Digilir demi Lunasi Pinjaman Online

ist
ILUSTRASI - Pengakuan Mengejutkan Wanita Korban Debt Collector: Rela Digilir demi Lunasi Pinjaman Online 

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Reaksi OJK

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

 
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved