Kekayaan Bupati Kudus yang Jadi Tersangka KPK, Terpidana Korupsi Baru Bebas Tahun 2015 Lalu

Kekayaan Tamzil senilai Rp 912.991.616. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan kekayaan Tamzil yang tercantum dalam LHKPN-nya pada 2013.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Bupati Kudus M Tamzil saat ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/7/2018). (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tak perlu menunggu waktu lama, setelah dilakukan pemeriksaan pasca Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus oleh komisi anti rasuah ini. 

Berapakah nilai kekayaanya?

Saat mencalonkan diri sebagai bupati Kudus pada Pilkada 2018, Tamzil melaporkan harta kekayaannya.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 17 Januari 2018, kekayaan Tamzil senilai Rp 912.991.616. Bila dirinci, kekayaan Tamzil terdiri dari tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi di Kota Semarang senilai Rp 633.071.000.

Tamzil tercatat memiliki mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp 270.000.000.

Adapun harta berbentuk kas yang dimiliki Tamzil sebesar Rp 9.920.616.

Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan kekayaan Tamzil yang tercantum dalam LHKPN-nya pada 2013.

Saat itu ia juga maju sebagai calon Bupati Kudus dalam Pilkada 2013.

Pada 2013, Tamzil tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3.573.671.000 dan 10.081 Dolar AS.

Tamzil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua orang pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ yaitu Bupati Kudus kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Sofyan disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Tamzil serta enam orang lainnya ditangkap KPK di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7/2019) kemarin dengan barang bukti yang tunai senilai Rp 170 juta yang didapat di ruang kerja Agus Soeranto.

Empat orang lain yang terjaring OTT yakni Subkhan, Uka Wisnu Sejati, Norman, dan Catur Widianto kini berstatus sebagai saksi.

Menurut Basaria, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Pernah Dipidana

Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu.

Saat itu, di posisinya sebagai Bupati Kudus 2003-2008.

Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.

Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.

Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus.

Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani selaku direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar.

Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada 2004.

Kerugian yang dihitung BPKP menyebut ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar.

Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara.

Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lain.

Sisa Rp 1,003 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

Ia selesai menjalani masa hukumannya dan bebas pada Desember 2015.

Kemudian, pada 2018 ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus dan kembali terpilih.

Kini, Tamzil kembali diciduk dalam kasus korupsi saat baru 10 bulan menjabat bupati Kudus.

Jenderal Polisi Asal Lampung Bersaing Jadi Capim KPK, Ingin Hukum Koruptor Nyapu Jalanan

Kena OTT KPK, Bupati Kudus M Tamzil Terjerat Kasus Korupsi Lagi

Ia masuk ke lubang yang sama setelah hampir tiga tahun menghirup udara bebas. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : KPK Tetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai Tersangka dan Jadi Tersangka Suap, Ini Harta Kekayaan Bupati Kudus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved