Kabar Terkini Gadis Muda Lampung Utara Disekap 5 Hari dan Diperkosa Pacarnya Belasan Kali

Kabar terkini gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali, polisi berhasil menangkap pelaku.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
istimewa/tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Tersangka pencabulan saat di Mapolres Lampung Utara. Kabar Terkini Gadis Muda Lampung Utara Disekap 5 Hari dan Diperkosa Pacarnya Belasan Kali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kabar terkini gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali, polisi berhasil menangkap pelaku.

Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 18 tahun saat bersembunyi di rumahnya pada Kamis (25/7/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

"Pelaku kami ringkus saat bersembunyi di rumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar M Hendrik Aprilianto, Minggu 28 Juli 2019.

Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Menurut Hendrik, tersangka beralasan tega memerkosa korban karena menyukai korban.

Selain itu, tersangka tak mampu menahan hasratnya karena kerap menonton film porno.

"Dari hasil keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan," kata M Hendrik Aprilianto.

Gadis Disekap Pacarnya 5 hari di Lampung, Diperkosa Belasan Kali sampai Didatangi Orangtua

"Namun di pertengahan jalan, korban langsung dibawa ke rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," lanjutnya.

Hendrik mengatakan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.

Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.

Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.

Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosa belasan kali.. 

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.

Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelasnya di Lampung, Keluarga Korban Malah Dianiaya Keluarga Pelaku

Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).

Korban diajak ke rumah pelaku.

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, pada Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."

"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.

Polwan Diperkosa Tiga Orang Usai Pesta, Polisi Ungkap Identitas Pelaku yang Tak Disangka-sangka

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Diperkosa 8 Kali dalam Semalam

Sebelumnya di Lampung, seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban perbuatan bejat pemuda yang ia kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.

Dalam semalam, korban diperkosa hingga 8 kali oleh seorang pemuda berusia 18 tahun.

Korban merupakan gadis berusia 15 tahun asal Pringsewu berinisial DS.

Sementara, tersangka berinisial IR (18).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, IR turut mengajak dua rekannya.

Kedua rekan tersangka adalah YM (16) dan SK (21).

Ketiganya dilaporkan ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, pada Sabtu, 13 Juli 2019.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.

Kapolsek Sukoharjo, Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB, di rumah masing-masing," kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, korban diperkosa IR berkali-kali.

Kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Pelaku turut mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Korban menolak permintaan YM dan SK untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali."

"Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy Wahyudi.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping. 

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsu mereka.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.

Siswi SMP Diperkosa

Kasus seorang siswi SMP diperkosa kakak kelasnya masih dalam penyelidikan polisi.

Diketahui, kasus siswi SMP diperkosa kakak kelasnya tersebut terjadi di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah ditangani jajarannya.

Polisi tengah memeriksa korban dan pelakunya.

“Termasuk, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap keluarga korban yang juga dilaporkan,” kata Syarhan, seusai menggelar ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/7/2019).

Menurut Syarhan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku saling mengenal.

Hal itu karena keduanya bersekolah di tempat yang sama.

Artinya, pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.

Karena itu, lanjut Syarhan, penanganan kasus siswi SMP diperkosa kakak kelasnya tersebut, akan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Keduanya pernah berpacaran. Tetapi sudah putus."

"Keduanya satu sekolah dan sama-sama masih di bawah umur."

"Penanganannya juga sesuai dengan penanganan kasus untuk anak di bawah umur,” terang Syarhan.

Korban merupakan siswa kelas 2 SMP di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Ia diperkosa diperkosa oleh kakak kelasnya.

Kakak kelasnya diketahui juga warga Kecamatan Sidomulyo namun berbeda desa.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (19/7/2019) lalu.

Pelaku memerkosa korban di rumah korban.

Saat itu, orangtua korban sedang tidak ada di rumah.

Namun, ibu korban tiba-tiba pulang.

Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku.

Ketika itu, korban langsung berlari dan memeluk ibunya.

Ia lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Pelaku sempat mengelak saat ditanya.

Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.

Keluarga korban pun meminta pelaku menghubungi keluarganya.

Saat mendatangi rumah korban, keluarga pelaku malah marah-marah.

Ibu Muda Diperkosa Tetangganya saat Ditinggal Suami Mencari Kodok Tengah Malam

Bahkan, keluarga pelaku menganiaya keluarga korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sidomulyo.

Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved