Tribun Tanggamus

Datang dari Kebun, Seorang Ayah Terkejut Pergoki Pemuda Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengamankan MI (20), pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Tri Yulianto
Tersangka MI yang diamankan di Polsek Kota Agung karena perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap PR. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengamankan MI (20), pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, pelaku adalah warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur.

Dia ditangkap berdasarkan laporan SU (51), ayah korban.

Adapun korbannya berinisial PR (15).

"Atas laporan tersebut, pelaku diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019, pukul 18.00 WIB, saat berada tidak jauh dari rumah korban," ujar Muji didampingi Kanit Reskrim Bripka Ahmad Bahri.

Ternyata perbuatan pencabulan dan persetubuhan sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Sampai akhirnya, pelaku tertangkap basah oleh SU di rumahnya.

Diduga Lakukan Pencabulan Pada Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN Raden Intan Duduk di Kursi Pesakitan

Saat itu SU baru datang dari kebun sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia langsung mengusir pelaku yang berlanjut pada laporan polisi.

Selama kurun waktu tiga bulan tersebut, PR mengaku telah disetubuhi sebanyak sepuluh kali.

Pertama dilakukan di pantai, berikutnya di pemakaman, lalu di tempat main, dan seterusnya di rumah korban.

Hal itu bisa dilakukan karena korban tinggal sendiri di rumahnya.

Sebab, ayah korban terkadang tinggal di kebun dan ibunya kerja di Jakarta.

Sehingga tersangka bebas menginap di rumah korban sambil menyetubuhi PR.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Tags
Tanggamus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved