Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi

Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi

Tribun Jogja
Ilustrasi - Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi 

Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi menemani istri yang habis lahiran di rumah di daerah Jakarta Timur. Apa iya saya lupa kalau pernah ke Jakarta Pusat tanggal segitu?,” ucap Radityo dalam unggahannya.

Setelah melihat kejanggalan ini, Radityo segera ke satpas E-TLE di Pancoran.

Ia menceritakan apa yang dialaminya pada petugas.

Petugas yang mendengar penjelasan Radityo segera mengeluarkan surat pembukaan blokir atas STNK miliknya.

Disampaikan padanya juga bahwa petugas kepolisian segera mencari si oknum yang menggunakan pelat nomornya tersebut.

“Untuk teman-teman lain, hati-hatilah di jalan raya karena kadang kejadian buruk menimpa kita akibat kecerobohan orang lain. Kalau ada kejadian seperti ini segeralah kalian tangani supaya tidak berbuntut panjang,” ucap Radityo.

Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, kejadian ini bukan kesalahan sistem.

Justru dengan kamera ini ditemukan modus lain untuk mengelabui sistem.

“Jadi pelanggaran yang terjadi itu benar dan terekam kamera. Hanya saja ada orang yang memalsukan nomor register atau pelat nomor itu.

Justru dengan kamera ini kami menemukan modus lain dalam pemalsuan pelat nomor kendaraan ini,” ucap Nasir yang dihubungi Minggu (28/7/2019).

Bagi pemilik kendaraan yang pelat nomornya digandakan atau merasa tidak melanggar diingatkan untuk mengkonfirmasi surat konfirmasi E-TLE yang dikirimkan.

 Kesal Kena Tilang, Warga Pringsewu Diamankan karena Unggah Ujaran Kebencian di Medsos

 Berita Tribun Lampung Terpopuler Kamis 25 Juli 2019, Pangdam Ditilang Polantas, Kapolda Minta Maaf

Polisi akan menyelesaikan seperti pengalaman warga net tersebut yakni dibukakan pemblokiran STNK miliknya. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Tertibkan Pembuat Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved