Tribun Bandar Lampung

Dinas Pangan Bandar Lampung Sidak Gudang 2 Minimarket

Dinas Pangan Bandar Lampung kembali inspeksi mendadak. Kali ini, ke gudang dua minimarket di Jalan Tembesu, Campang Raya.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin
INSPEKSI MENDADAK - Tim Dinas Pangan Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak di gudang dua minimarket, Rabu (31/7/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pangan Bandar Lampung kembali inspeksi mendadak. Kali ini, ke gudang dua minimarket yang berada di Jalan Tembesu, Campang Raya.

Kepala Dinas Pangan Bandar Lampung Kadek Sumartha menjelaskan pihaknya melakukan pembinaan dari hasil sidak di tempat pertama. Meskipun penataan di gudang cukup baik, tetapi pihaknya memiliki catatan.

"Masih tercampur antara produk pangan dengan produk obat-obatan dan juga deterjen. Khawatir (produk pangan) terkontaminasi," katanya.

Sementara saat pengecekan ke gudang pangan segar, tim Dinas Pangan menemukan produk telur dengan tanggal kedaluwarsa cukup jauh.

"Kami minta pihak minimarket untuk konfirmasi ke produsen, apakah ada perlakuan tambahan terhadap produk pangan segar itu," ujar Kadek.

Biasanya, ungkap Kadek, produk segar hanya bisa bertahan maksimal dua pekan di lemari pendingin.

"Itu sampai 11 September, hampir tiga bulan. Maka kami minta surat keterangan dari produsen, apakah ada perlakuan tambahan, Misalnya, tambah parapin atau apa, yang bisa memungkinkan masa simpannya lebih lama," katanya.

Sementara saat sidak di tempat kedua, tim Dinas Pangan mendapati penataan gudang serta kebersihannya cukup baik. Hanya yang menjadi catatan adalah tes kontrol pengendalian hama swakelola dengan memberikan racun tikus.

"Kami temui ada beberapa produk yang digigit tikus. Memang sudah disortir dan ada ruangan khusus untuk menampung produk reject, barang rusak, atau expired. Cuma yang menjadi catatan dan masukan adalah, kalau sampai tikusnya masih ada, berkeliaran, berarti peluang makanan jadi rusak atau terkontaminasi masih ada," terang Kadek.

Dalam masa pembinaan, pihaknya akan mengevaluasi catatan-catatan dari hasil sidak. Jika pihak minimarket tidak melaksanakan sampai tiga kali, maka pihaknya akan mengambil tindakan. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved