Pencurian di Pringsewu

Rumah Wabup OKU Selatan di Pringsewu Lampung Dibobol Maling, Kerugian Rp 20 Juta

Rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan Misnadi, di Pringsewu, Lampung dibobol kawanan maling. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
KERUGIAN AKIBAT PENCURIAN - Dua pelaku pencurian rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih dihadirkan dalam konpers di Mapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Jumat (26/9/2025). Kerugian akibat pencurian ditaksir capai Rp 20 juta. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Misnadi, di Pringsewu, Lampung dibobol kawanan maling. 

Akibat aksi itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari (20/9/2025) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih. 

Aksi pencurian baru diketahui setelah orang kepercayaan korban diminta mengecek rumah dan mendapati pintu gerbang terbuka.

“Setelah diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan. Barang-barang berharga seperti dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas hilang. Total kerugian mencapai Rp20 juta,” ujar Yunus, Jumat (26/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan kawanan pelaku beraksi dua kali. 

Pada malam pertama, mereka menyembunyikan barang curian di gudang belakang rumah. 

Keesokan harinya, mereka kembali dengan mobil Grand Max untuk membawa barang-barang tersebut ke rumah masing-masing.

Polisi berhasil meringkus dua pelaku, Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). 

Riki Rio Pranata warga Srinusabangsa Timur, Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawara dan Wisnu Dimas Saputra Desa Trirahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Sementara satu pelaku lain, Nanda Dewangga, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para pelaku.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved