Pencurian di Pringsewu

Rumah Wabup OKU Selatan di Pringsewu Dibobol Maling, Pelakunya Mantan Pemilik Rumah

Pelaku bernama Riki Rio Pranata (29) mengaku pernah tinggal di rumah yang kini menjadi milik Wakil Bupati OKU Selatan.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
PELAKU PENCURIAN - Kapolres Pringsewu mengintrogasi dua pelaku pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Jumat (26/9/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus pencurian rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Misnadi terkuak oleh ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, Jumat (26/9/2025). 

Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata memiliki ikatan masa lalu dengan rumah tersebut.

Pelaku bernama Riki Rio Pranata (29) mengaku pernah tinggal di rumah yang kini menjadi milik Wakil Bupati itu sebelum dijual oleh orang tuanya. 

Namun pelaku malah nekat membobol rumah yang pernah ia huni.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (20/9/2025) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih. 

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah orang kepercayaannya mendapati pintu gerbang terbuka dan kondisi rumah berantakan.

“Barang-barang berharga seperti dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta,” kata Yunus, Jumat (26/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menuturkan pelaku beraksi dua kali. 

Pada malam pertama, barang curian disimpan di gudang belakang. Keesokan harinya, pelaku kembali dengan mobil Grand Max untuk membawa hasil curian ke rumah masing-masing.

Selain Riki, polisi juga menangkap rekannya Wisnu Dimas Saputra (19). 

Sementara satu pelaku lain, Nanda Dewangga, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada polisi, Riki mengaku khilaf,dirinya bahkan sempat melontarkan candaan usai ditangkap. 

“Kalau mancing ya mancing saja, jangan seperti saya. Habis mancing malah mencuri,” ujarnya.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved