Pencurian di Pringsewu

Dua Pemuda Lampung Nekat Bobol Rumah Wakil Bupati OKU

Polres Pringsewu Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu

Tayang:
Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pringsewu
KHILAF - Dua pelaku pencurian rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Misnadi dihadirkan dalam konpers di Mapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Jumat (26/9/2025). Pelaku mengaku khilaf. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polres Pringsewu Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Misnadi.

Dua pelaku sudah ditangkap, sementara seorang lainnya masih buron.

Pelaku adalah Riki Rio Pranata (29) warga Srinusabangsa Timur, Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku lainnya ialah Wisnu Dimas Saputra (19) Desa Trirahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (20/9) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah orang kepercayaannya mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu gerbang terbuka.

“Setelah diperiksa, rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga hilang, mulai dari dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas,” katanya.

“Total kerugian ditaksir Rp 20 juta,” ujar Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (26/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.

Pertama, mereka memanjat pagar rumah lalu menyembunyikan barang curian di gudang belakang.

Keesokan harinya, pelaku kembali dengan mobil Grand Max untuk membawa barang-barang tersebut ke rumah masing-masing.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19).

Sementara satu rekannya, Nanda Dewangga Warga Desa Srinusabangsa Kecamatan Negeri Katon, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para pelaku.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved