Idul Adha 2019
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dan Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing
Hari Raya Idul Adha 2019 tinggal menghitung hari. Apakah diperbolehkan menjual kulit hewan kurban dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Reny Fitriani
Dalam syarian Islam, menjual bagian dari hewan kurban itu dilarang atau tidak boleh.
• BERITA FOTO - Jelang Idul Adha 2019, Hewan Kurban Kambing Dibanderol Rp 2-3,5 Juta
Dalil larangan menjual hasil sembelihan hewan kurban, mengutik dari rumaysho.com, diterangkan dalam hadis Abu Sa'id.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah).
Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan kurban tetap terlarang.
Alasannya, kurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah SWT yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Sama halnya dengan zakat, jika harta zakat telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun).
• Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sehat Untuk Idul Adha 2019, Berdasarkan Menurut PDHI
Maka setelah itu harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.
Dijelaskan bahwa dalam hal ini dimaksud tidaklah tepat praktek melakukan ibadah dengan menjual hasil kurban.
Termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit.
Larangan itu dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (ibadah kurbannya tidak ada nilainya).