Oplos Kopi Impor lalu Diekspor Lagi, Pelaku Bisa Dipidana
Ketua MIG KRL Mahatma Gandhi angkat bicara terkait polemik impor dan ekspor kopi oplosan.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG KRL) Mahatma Gandhi angkat bicara terkait polemik impor dan ekspor kopi oplosan.
Menurut dia, impor kopi sebenarnya tidak dilarang.
Tidak ada undang-undang maupun peraturan yang melarang impor kopi.
Namun, yang jadi permasalahan adalah ketika kopi impor itu diekspor kembali.
"Yang masalah adalah mereka impor kemudian diekspor kembali, setelah dilakukan pencampuran kopi impor dengan kopi robusta Lampung. Dengan memakai merek Kopi Robusta Lampung (Lampung Robusta Coffee) maka mereka bisa dipidana. Akan tetapi kalau merek yang dipakai hanya kopi robusta atau hanya kopi Lampung, maka mereka tidak bisa dikategorikan memalsukan," kata Gandhi, Rabu (31/7/2019).
Untuk itu, menurut dia, pemprov harus membuat regulasi kekayaan intelektual kopi robusta Lampung.
"Yang perlu kita upayakan adalah peraturan daerah tentang penggunaan hak kekayaan intelektual berupa merek atau cap produk MIG Lampung Robusta Coffee. Harus dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi MIG Lampung Robusta Coffee. Artinya, setiap kopi robusta Lampung dengan grade I sampai IVb harus bersetifikat MIG Lampung Robusta Coffee," kata pemilik D'MC Coffee, Lampung ini.
Dengan adanya sertifikat, kata dia, kopi tersebut bisa diidentifikasi berasal dari mana.
• Dewan Kopi dan Aeki Bahas Impor Kopi dengan Pemprov Lampung
• Ada Mafia di Balik Lampung Impor Ribuan Ton Kopi? Ternyata Begini Modusnya
"Kopi robusta Lampung sudah memiliki sertifikasi indikasi geografis, suatu tanda yang menunjukkan dari mana barang itu berasal karena faktor lingkungan geografis alam dan manusianya. Namun demikian, sampai dengan saat ini pembeli kopi belum memberikan penghargaan secara ekonomi pelabelan IG tersebut," ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, jika ini terapkan dan disepakati oleh pengusaha maka ini adalah salah satu cara untuk menjamin keaslian kopi yang diperjualbelikan.
"Jadi tidak ada lagi pemalsuannya. Kalau di kopi arabika barangkali sudah mulai diterapkan pelabelan IG pada produk kopi telah memberikan keuntungan ekonomi bagi petani. Kalau IG ini diterapkan bisa juga menjadi justifikasi bagi kopi Lampung yang berkualitas, karena kopi yang ada label IG-nya pasti kopinya berkualitas sesuai dengan SOP yang ada," ujar pria yang juga menjabat wakil ketua umum Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) Pusat ini.
"Jadi kami berharap agar semua pihak mendukung sosialisasi dan program kerja yang dilakukan oleh MIG KRL. MIG KRL dan Dewan Kopi Lampung beserta Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh masyarakat perkopian akan bersinergi dalam memajukan kopi robusta Lampung baik dalam meningkatkan kuantitas dan kualitasnya. Sehingga kopi robusta Lampung menjadi kopi dunia," pungkas pengusaha asal Menggala, Tulangbawang ini. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)
