Tribun Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Luncurkan Sistem Antrean FIFO untuk Bikin SIM

Polresta Bandar Lampung meluncurkan sistem First In First Out (FIFO) dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Wirdo Nefisco mengecek sistem antrean FIFO dalam pembuatan SIM, Rabu (31/7/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung meluncurkan sistem First In First Out (FIFO) dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peluncuran layanan ini bersamaan dengan peresmian gedung baru Pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung, Rabu (31/7/2019).

Selain sistem antrean FIFO, layanan lainnya yang hadir adalah Ruang Ibu dan Anak berupa ruang menyusui dan tempat bermain serta fasilitas charger ponsel.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Wirdo Nefisco, Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris AKP Reza Khomeini dan jajaran hadir dalam peresmian.

Kapolresta Kombes Wirdo Nefisco seusai meninjau layanan baru menjelaskan Satlantas Polresta berkomitmen memenuhi standar pelayanan publik.

"Ini sejalan dengan misi kami untuk mewujudkan program Bapak Kapolri, yaitu Promoter dan Reformasi Birokrasi Polri. Terutama dalam rangka penerbitan SIM," katanya.

"Kami menggunakan sistem elektronik sebagai bentuk inovasi berupa FIFO. Pembuatan SIM, dari awal sampai akhir, pemohon akan terlayani secara nyaman dan maksimal," sambungnya.

Untuk meningkatkan pelayanan, pihaknya menyediakan tempat menunggu bagi ibu-ibu yang membawa anak. Anak-anak bisa bermain, sementara ibu-ibu bisa beristirahat.

"Pemohon yang mungkin membawa alat elektronik bisa melakukan charging handphone, laptop, atau lainnya," ujar Wirdo.

Pelayanan SIM dengan sistem baru di Polresta Bandar Lampung menuai tanggapan positif masyarakat. Putri Maulidina (22), warga Jagabaya II, menilai pelayanan pembuatan SIM lebih baik dari sebelumnya.

"Harapannya ke depan bisa dipertahankan dan ditingkatkan kualitas pelayanannya," kata Putri.

Kasatlantas Polresta Reza Khomeini menyatakan penerapan sistem FIFO membuat antrean lebih tertib.

Sebelum mengambil nomor antrean, warga menemui petugas untuk menyerahkan berkas. Seperti fotokopi KTP, surat kesehatan, dan surat keterangan kesehatan psikologi.

"Setelah berkas lengkap, ambil nomor antrean, lalu masuk ke ruang tunggu. Nanti dipanggil ke ruang pendaftaran, di-inputsecara online, langsung menunggu antrean untuk difoto," papar Reza.

Untuk pelayanan perpanjangan SIM, setelah foto, warga bisa langsung membayar ke bank. Namun jika hendak membuat SIM baru, setelah foto, masuk ke ruangan uji teori komputer, baru praktik.

"Setelah lulus, bayar di bank, selesai," jelas Reza seraya menambahkan proses perpanjangan SIM memakan waktu sekitar 30 menit, sedangkan pembuatan SIM baru sekitar 120 menit. 

(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved