Tolak Lamaran karena Pacar Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran

Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.

Editor: wakos reza gautama
Pos Kupang/Euginius Moa
Fransiska Nona Lin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAUMERE - Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.

Seorang wanita menolak permintaan pacarnya untuk menikah berujung pada gugatan hukum. 

Ya wanita ini digugat mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sang mantan pacar saat pacaran. 

Gugatan secara perdata ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. 

Tak tanggung-tanggung, si pria yang mengajukan gugatan meminta ganti rugi sebesar Rp 408.250.000. 

Jumlah ini 10 kali lipat dari biaya yang dikeluarkan pria bernama Alfridus Arianto.

Alfridus menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000.

Masalah ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. 

“Apabila kamu  mau kawin  dengan  laki-laki lain, maka kamu   harus  mengembalikan  uang saya 10 kali lipat (Rp  40 juta), dan dia  menjawab  ia kaka  tidak  apa-apa,” beber kuasa  hukum  Non Lian, Marianus Moa, S.H,  dalam   sidang jawaban tergugat  atas  gugatan Alfridus  Arianto  di  Pengadilan Negeri Maumere,  Kabupaten  Sikka,  Pulau  Flores, Jumat (2/8/2019).

Pengakuan berulangkali  dari penggugat  kepada tergugat,   beber  Marianus, sebelum  berkenalan dengan  Nona Lin, Alfridus  mengaku  telah dua kali menikah.

Istri pertama dinikahi secara Islam di  Makassar.

Dari pernikahan ini  dikarunia seorang anak, sedangkan istri  kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya  juga memiliki seorang anak.

“Putusnya pacaran ini karena  Alfridus mengakui sudah memiliki dua  orang istri.  Tergugat  tidak mungkin   mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,”  tegas Marianus.

Marianus  mengatakan, kliennya  tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.

Karena  ia memiliki  pekerjaan tetap sebagai  karyawan di  RS St.Gabriel Kewapante sejak  2014.

“Penggugat menyatakan memiliki dua  orang istri  yang dinikahi secara  sah, pengakuannya menyatakan masih bujang  dan mau pacaran  dengan tergugat   tidak  benar. Gugatan  penggugat patut ditolak,”  tegas  Marianus.

Dikatakan,  tergugat  tidak pernah minta uang dari  Alfridus membangun rumah di atas  lahan  kosong miliknya.

Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus,  lanjut Marianus, Non Lin  telah  mendirikan pondasi rumah  pada  2014.

Saat  keduanya  pacaran baru  dua  bulan, di akhir  Februari  2015  Alfridus  mengutarakan  niatnya  melamar  Nona Lin.

Niat itu disampaikan  di  depan UD Safari  Mart di  Wairotang.

Saat itu, Non Lin menolak  karena  masih  berkabung.

Ia juga  ingin  mempelajari  sikap dan perilaku  tergugat   yang  telah memiliki dua  orang istri.

‘Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas Marianus.

Sidang dipimpinan  hakim tunggal Arif  Mahardika, S.H,  penggugat Alfridus Arianto  hadir  bersama  kuasa  hokum, Polikarpus  Raga. Sidang  akan dilanjutkan  Senin (5/8/2019). 

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan  tergugat  Fransiska Nona Lin,  wanita yang menolak  kawin dengan  Alfridus Arianto dan diminta ganti  rugi  Rp 408.250.000.

“Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas kuasa hukum  tergugat, Fransiska Nona  Lin,  Marianus Mo’a, S.H,M.H, dalam  jawaban  sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Jumat  (2/8/2019)  pagi.

Sidang dipimpin  hakim tunggal Arif Mahardika, S,H,  Marianus membacakan jawaban  tergugat setebal  lima  halaman  kertas HVS  menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum  yang disuguhkan dan  WC  yang digunakannya.

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun  untuk dimanfatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus,  tuntutan ganti rugi  Rp 408 juta  berlebihan. Kliennya  tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga  tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan  bukti  surat  panggilan  Polsek  Kewapante atas   pengaduan   Afridus. Surat somasi  dari  kuasa hukum Alfridus. 

Somasi  itu  tidak  ditanggapi  karena  ia merasa  tidak melakukan perbuatan  melawan  hukum  dan tidak perjanjian  lisan  atau tertulis dengan  penggugat.

Sidang lanjutan   pekan  depan, juga   disiapkan  tiga orang saksi  yakni,  Fortasius Sulunco.

Fortasius  mengetahui  sekali kedatangan  Alfridus ke kediaman  Nona Lin.  

Ia  juga mengetahui kunjungan  Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7  Januari 2019   yang meminta  Non Lin   menyambung  pacaran dengan  Alfridus, namun  ditolak.  

Ketua  RT ini datang  lagi   14 Januari 2019.

Saat itu  ia gagal  bertemu  Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada   keluarga supaya  Non Lin memutuskan hubungan dengan  Alfridus  bila  tidak ingin dilaporkan  ke polisi.

Fortasius  juga mengetahui kedatangan Agus Pora  bertemu  Nona Lin dan  keluarganya.

Ia minta Nona Lin membayar kembali  yang diberikan oleh Alfridus, meski  ditolaknya.

Saksi  lainnya, Tarsisius  Trisno  mantan   Kepala  Desa Mekendetung, dan  Donatus Doi. (Pos Kupang)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Waduh Wanita Ini Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!" 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved