Tolak Lamaran karena Pacar Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran
Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAUMERE - Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.
Seorang wanita menolak permintaan pacarnya untuk menikah berujung pada gugatan hukum.
Ya wanita ini digugat mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sang mantan pacar saat pacaran.
Gugatan secara perdata ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Tak tanggung-tanggung, si pria yang mengajukan gugatan meminta ganti rugi sebesar Rp 408.250.000.
Jumlah ini 10 kali lipat dari biaya yang dikeluarkan pria bernama Alfridus Arianto.
Alfridus menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000.
Masalah ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Non Lian, Marianus Moa, S.H, dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Pengakuan berulangkali dari penggugat kepada tergugat, beber Marianus, sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus mengaku telah dua kali menikah.
Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar.
Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya juga memiliki seorang anak.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.
Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.
Karena ia memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.
“Penggugat menyatakan memiliki dua orang istri yang dinikahi secara sah, pengakuannya menyatakan masih bujang dan mau pacaran dengan tergugat tidak benar. Gugatan penggugat patut ditolak,” tegas Marianus.
Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya.
Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Non Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.
Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.
Niat itu disampaikan di depan UD Safari Mart di Wairotang.
Saat itu, Non Lin menolak karena masih berkabung.
Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.
‘Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.
Sidang dipimpinan hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga. Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).
Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet
Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas kuasa hukum tergugat, Fransiska Nona Lin, Marianus Mo’a, S.H,M.H, dalam jawaban sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Jumat (2/8/2019) pagi.
Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S,H, Marianus membacakan jawaban tergugat setebal lima halaman kertas HVS menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum yang disuguhkan dan WC yang digunakannya.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.
Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan. Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus. Surat somasi dari kuasa hukum Alfridus.
Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.
Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.
Fortasius mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin.
Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Non Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak.
Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019.
Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Non Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Fortasius juga mengetahui kedatangan Agus Pora bertemu Nona Lin dan keluarganya.
Ia minta Nona Lin membayar kembali yang diberikan oleh Alfridus, meski ditolaknya.
Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi. (Pos Kupang)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Waduh Wanita Ini Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!"