Viral Video Oknum Polantas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Viral Video Oknum Polantas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Ini Penjelasan Kasat Lantas.

Editor: wakos reza gautama
Tangkapan layar Youtube
oknum polantas diduga sumpal surat tilang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Viral Video Oknum Polantas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Ini Penjelasan Kasat Lantas.

Video viral tentang perilaku anggota polisi lalu lintas (polantas) kembali beredar di media sosial.

Video ini menggambarkan tentang seorang wanita yang tidak mau ditilang karena melanggar lalu lintas.

Video ini menjadi ramai karena dituliskan bahwa ada arogansi yang dilakukan oknum polantas.

Bentuk arogansi itu berupa penyumpalan mulut wanita yang melanggar lalu lintas menggunakan surat tilang.

Akhirnya setelah dikonfirmasi langsung ke aparat kepolisian, ceritanya menjadi berbeda.

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara masih banyak dan sering dijumpai di Indonesia.

Meskipun sudah diberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar, namun masih saja ada pengendara yang tak mau mengikuti aturan.

Beberapa aksi pelanggaran lalu lintas pun tak jarang terekam dan menjadi viral di media sosial.

Seperti video viral satu ini yang sempat menghebohkan media sosial.

Sebuah video perdebatan antara petugas polisi lalu lintas dengan seorang perempuan yang menolak ditilang di Medan viral di media sosial Instagram dan YouTube.

Kronologi Drama Menegangkan Pengejaran Mobil Fortuner oleh Polantas, Sampai Keluarkan Senjata Api

Video tersebut merupakan kejadian di bulan Mei, namun terus diunggah berulang kali oleh netizen.

Dalam video, seorang perempuan menolak ditilang karena permasalahan lampu.

Namun, petugas polisi bersikeras untuk menilangnya dan mencoba memberikan secarik kertas berwarna biru.

Percakapan semakin panas karena petugas polisi mengetahui si perempuan merekamnya.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved