10 Napi Koruptor di Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi HUT RI 17 Agustus 2019
10 Napi Koruptor di Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi HUT RI 17 Agustus 2019
10 Napi Koruptor di Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi HUT RI 17 Agustus 2019
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sepuluh terpidana perkara korupsi penghuni Lapas Kelas I Bandar Lampung direncanakan mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) jelang perayaan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019.
Selain sepuluh terpidana perkara korupsi, satu terpidana kasus terorisme Poso, Sulwesi Tengah, Suyata, juga akan mendapatkan remisi dalam HUT RI ke 74.
Kasi Registrasi LP Kelas IA Bandar Lampung, Muchlisin mengatakan, pengajuan remisi ini bertambah dari 806 narapidana menjadi 845 narapidana.
"Total rekapitulasi remisi umum di Lapas I Bandar Lampung 845 orang," ungkap Muchlisin, Senin (5/8).
Kata Muchlisin, 845 orang dibagi dalam dua remisi umum. Yakni remisi umum I sebanyak 842 orang dan remisi umum II sebanyak 3 orang.
"Remisi umum II ini langsung bebas, karena masa tahanannya juga sudah habis," bebernya.
Dia melanjutkan, 845 orang yang mendapatkan remisi ini terdiri dari perkara pidana umum sebanyak 608 orang.
"Untuk tipikor ada 10 orang, dan narkotika 227 orang," sebutnya.
Muchlisin menuturkan, pemberian remisi ini karena para narapidana sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah.
Disinggung apakah pengajuan remisi ini akan bersifat tetap, Muchlisin mengaku pengajuan ini masih tentatif.
"Bisa iya bisa gak (berubah)," sebutnya.
Kesepuluh narapidana kasus tipikor yang mendapat remisi yakni Liones Wangsa, Saiful Bahri, Mujianto, Masrodi, Hazairin, Evan Mardiansyah, Edy Purnama, Koko Iswanta, Kohar Ayub, dan Albar Hasan Tanjung.
"Kalau napi teroris satu orang yang diusulkan atas nama Suyata," tandasnya.
Kanwil Kemenkumham baru menerima pengajuan sekitar 4.415 narapidana yang akan mendapatkan remisi umum di HUT RI ke 74.
"Usulan remisi umum I sebanyak 4.352 orang, sedangkan remisi umum II ada 63 orang," kata Kasubag Pelaporan Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Erwin Setiawan.
Namun kata Erwin, pengajuan ini masih bersifat rekomendasi.
"Masih bisa berubah, menunggu persetujuan dari Dirjenpas Kemenkumham," tuturnya.