Tribun Tanggamus
100 Ekor Kambing Laku di Bazar Hewan Kurban yang Digelar Asponak & Dinas Ketahanan Pangan Tanggamus
Seratus ekor kambing laku dalam bazar hewan kurban yang diadakan Asponak Tanggamus dan Dinas Ketahanan Pangan Tanggamus di Rest Area Gisting.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
"Ini membuktikan dunia peternakan kambing dan domba menjadi sumbangsih penyejahteraan masyarakat. Maka dari itu perkembangan peternakan perlu didukung semua pihak, termasuk penyelenggaraan bazar ini," ujar Rintoko.
Untuk terus mendukung majunya dunia peternakan, para peternak berharap adanya pasar ternak yang layak dan sesuai dengan aturan. Sebab selama ini Tanggamus belum memiliki pasar ternak yang resmi.
• Tak Hanya Sembelih Hewan Kurban, Ini 4 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia, Ada Manten Sapi
Sementara menurut Bupati Tanggamus Dewi Handajani yang membuka bazar, penyelenggaraan kegiatan ini ada di momentum yang tepat dalam rangka menghadapi hari raya Idul Adha.
Dia sendiri membeli hewan kurban seharga Rp 6 juta dari jenis burawa.
"Permintaan hewan kurban akan meningkat, dan semua ini sebagai upaya promosi dalam meningkatkan nilai jual ternak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan peternak itu sendiri," kata Dewi.
Ia mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini dan berharap dapat berlanjut.
Sebab kegiatan ini dapat memotivasi peternak untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan ternak dalam mengembangkan potensi lokal secara mandiri.
Periksa Hewan
Sementara Ari Priyanto, Kabid Kesehatan Hewan dan Veteriner, pemeriksaan hewan kurban sudah dilakukan dan masih terus berlangsung.
"Pemeriksaan masih terus dilakukan tim dari tiap pusat kesehatan hewan. Sejauh ini tidak ada laporan permasalahan untuk hewan kurban yang dijual," kata Ari.
Pemeriksaan hewan kurban dilakukan dari Puskeswan Semaka, Kota Agung, Pulau Panggung, Bulok dan Pugung. Di dalamnya diputuskan apakah hewan tersebut layak untuk jadi hewan kurban atau tidak.
Sebab untuk hewan kurban memang disyaratkan sehat, tidal cacat, jantan, dan usianya minimal satu tahun. Di luar itu untuk kesehatan ternak supaya menghindari penularan penyakit hewan ke manusia.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)