Tribun Bandar Lampug
Jumlahnya Sudah Capai 7 Ribuan, Disdik Larang Sekolah Negeri Terima Guru Honor Lagi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidkbud) Bandar Lampung melarang sekolah mulai dari jenjang SD dan SMP negeri dan swasta untuk menerima guru honor.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidkbud) Bandar Lampung melarang sekolah mulai dari jenjang SD dan SMP negeri dan swasta untuk menerima guru honor.
Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung Afriana menegasakan larangan menerima guru honorer karena jumlah guru honorer di kota tapis berseri sudah cukup banyak mencapai ribuan.
"Saat ini dihentikan dahulu sekolah menerima gugur honorer. Guru honorer akan didata dahulu untuk masuk (NUPTK), jadi tak ada lagi guru honorer diangkat," katanya saat ditemui Tribun Lampung diruang kerjanya, Senin (5/8/2019).
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Bandar Lampung Suprihatin mengatakan kalau data secara keseluruhan guru honorer itu ada sekitar 7.433 orang. Para guru honor tersebut mengajar mulai dari TK - SMP di sekolah swasta. Sedangkan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri jumlahnya mencapai 2.260 orang.
• Dua Pelajar Bandar Lampung Wakili Lampung di Kejuaraan Catur Internasional
“Jadi saat ini sementara sekolah negeri dilarang terima guur honor agar guru honorer yang ada diselsaiakan dulu. Kalau masih terima guru honor maka guru honor lama tidak akan tertangani, dengan maksimal,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)