Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 6 Tahun, Curhat Korban ke Nenek Tak Dipercaya sampai Ibunya Pulang
Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.
Warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu diringkus dengan tuduhan menggauli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berumur 16 tahun.
Kelakuan tersangka baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.
Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.
Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.
“Orangtua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015."
"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya."
"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.
• Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.
Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Janjikan Beli Ponsel, Ayah Tega Cabuli Putrinya Selama 6 Tahun