Fakta Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan, Tipu Puluhan Orang Raup Miliaran Rupiah

Fakta Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan, Tipu Puluhan Orang Raup Miliaran Rupiah

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Lampung dari tersangka dukun palsu berkedok penggandaan uang di Padepokan CPN. 

Barly menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

"Akan berkembang. Bisa jadi (tersangka) bertambah," ujarnya.

Ia menambahkan tiga tersangka terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.

"Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kombes M Barly Ramadhany.

Pengakuan Tersangka

Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara, mengaku tidak memaksa pengikut padepokannya memberi uang dalam jumlah tertentu.

"Kami nggak maksa. Seikhlasnya ngasih uang. Paling banyak 10 juta," katanya saat ekspose kasus penipuan modus penggandaan uang di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).

Lasmini juga mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.

"Saya nggak janjikan," ujarnya.

Menurut Lasmini, uang yang disetor oleh pengikut padepokannya digunakan untuk membeli dupa dan minyak.

"Sisanya buat makan," katanya. 

Lasmini mengaku selama ini ada 20 orang yang menyetor uang untuk penggandaan.

"Dari 20 orang itu, semua sekitar Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," ujarnya.

Muharis (50), satu dari tiga tersangka, mengaku hanya sebagai pengikut di Padepokan CPN.

"Saya jemaah (pengikut). Bantu-bantu, nggak lain," katanya saat ekspose kasus oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved