Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun

Seorang ayah dan anak lelakinya terancam dituntut penjara selama 20 tahun lantaran mencabuli gadis berusia 18 tahun, yang merupakan anak kandung dan

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun. 

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan korban bermula sekitar awal tahun 2018.

Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.

Korban lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.

Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab.

Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.

Menurut pengakuan J, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan S, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.

Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved