Tribun Bandar Lampung

Warga Way Dadi Tetap Menolak Harga Pelepasan Lahan Rp 550 Ribu/Meter

Warga Way Dadi, Sukarame, yang menempati lahan sengketa menyatakan menolak harga pelepasan lahan Rp 550 ribu per meter.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa
Puluhan warga pernah mendatangi kantor Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Mereka mempertanyakan soal pelepasan lahan Way Dadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga Way Dadi, Sukarame, yang menempati lahan sengketa menyatakan menolak harga pelepasan lahan Rp 550 ribu per meter.

Menurut Darwis, penasihat Forum Peduli Lingkungan Way Dadi, warga menganggap tanah 300 hektare itu diperuntukkan bagi penggarap lahan.

"Kami tetap menolak, karena tanah itu diperuntukkan bagi para penggarap. Dulu pun itu sudah pernah dibahas," katanya melalui ponsel, Kamis (8/8/2019).

Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu per Meter

Saat ini, Darwis menjelaskan lahan tersebut dalam posisi status quo. Pemprov, menurut dia, tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di tanah itu.

"Itu sesuai Keputusan Kementerian Dalam Negeri dalam surat kesimpulan rapat tentang fasilitasi penanganan masalah lahan Way Dadi pada 6 Februari 2019," ujarnya.

Triyono yang juga penasihat Forum Peduli Lingkungan Way Dadi menyatakan warga siap "pasang badan" apabila tetap diminta membayar Rp 550 ribu per meter.

"Bukan berarti kami mintanya gratis. Hanya saja, kami minta paling tidak (harga jual) 10-20 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Triyono. "Tapi kalau tetap diminta sesuai NJOP, kami siap pasang badan," imbuhnya.

Sertifikat

Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Rustam mengakui masih ada persoalan dalam proses pelepasan lahan Way Dadi 300 hektare. Persoalan itu tak lain karena warga belum bersedia membayar kompensasi.

Padahal, jelas Rustam, sertifikat tanah akan langsung dikeluarkan jika warga yang bermukim mau membayar kompensasi.

"Jika warga mau bayar dan memenuhi persyaratannya, langsung kami keluarkan sertifikatnya," kata Rustam. 

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved