Perwira Polisi Dipecat Lantaran Jadi Tukang Ojek, Terungkap Alasan di Balik PTDH
Seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek. Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek.
Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia merupakan perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap, pihak yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry Goldenhardt.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
• Deretan Kasus Polisi Dipecat, Selingkuh Brigpol Dewi hingga Diceraikan Suami & 5 Kapolres Dicopot
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, ia juga melakukan hal serupa.
Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja."
"Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.
Hal itu terjadi sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.