Perwira Polisi Pilih Ngojek Daripada Masuk Kantor, Ujungnya Dipecat dari Polri
Perwira Polisi Pilih Ngojek Daripada Masuk Kantor, Ujungnya Dipecat dari Polri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menjadi petugas sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum di seluruh wilayah.
Menjadi sebuah keharusan sebagai anggota polisi untuk siap sedia menjaga keaman suatu wilayah.
Namun bagaimana jika seorang polisi lalai terhdap tugas utamanya?
Ya, banyak ditemui kasus polisi harus dipecat karena melalaikan tugas utamanya.
Baru-baru ini seorang Perwira Polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.
Triadi, seorang Perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Ipda), tak masuk kantor selama berhari-hari.
Melansir laman Kompas.com, Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropram) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/8/2019).
Sanksi tersebut dikeluarkan karena Triadi telah meninggalkan tugas alias bolos kerja selama 62 hari berturut-turut.
Triadi diketahui menjadi tukang ojek di Kota Kendari selama bolos kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Jumat (9/8/2019), dalam keterangan tertulisnya.
"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per hari," ungkap Harry.
Bukan hanya sekali, Triadi sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran yang sama hingga dua kali.
Namun tindakan Triadi tersebut tak mendapat hukuman berat.
Dilansir dari laman Kompas.com, Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin.
Tahun 2018 lalu, Triadi meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 20 hari kerja, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.