Terus Dalami Polemik Impor Kopi, Polda Lampung Akan Minta Keterangan Ahli
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terus mendalami polemik impor kopi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terus mendalami polemik impor kopi. Ditreskrimsus sedang menyelidiki khususnya terkait aturan impor kopi.
"Masih kami selidiki terkait regulasi dan aturannya seperti apa," kata Direktur Reskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar Subakti, Minggu (11/8/2019).
• Dewan Kopi Kaget, Impor Kopi di Lampung Tahun 2019 Sudah Mencapai 8 Ribu Ton
Subakti menyatakan kepolisian tidak bisa mengambil keputusan sendiri berkaitan aturan impor kopi.
"Artinya, ada stakeholder (pemangku kepentingan) dari instansi terkait, kemudian ahli yang menguasai ekpor impor itu, yang kami perlukan juga. Jadi, saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
• Komisi II DPRD Provinsi Lampung Soroti Perizinan Impor Kopi Vietnam yang Dilakukan Perusahaan
Subakti mengakui telah memanggil tiga aparatur sipil negara Provinsi Lampung terkait polemik impor kopi ini.
"Kami masih meminta keterangan mereka. Terkait alasan-alasan impor, dan ini untuk menjawab keluhan-keluhan para petani," ujarnya.
Tak hanya itu, Subakti mengaku pihaknya sudah memanggil Bea Cukai serta PT Pelindo. Dua pihak tersebut, menurut dia, memberikan data terkait impor.
"Yang pasti, harus kami cek dulu datanya. Kami nggak bisa beri data, karena harus jelas sesuai dengan data," katanya.
• Gubernur Arinal Minta Pengusaha di Lampung Tidak Budayakan Impor Kopi
Untuk memperjelas regulasi mengenai impor kopi, pihaknya juga akan memintai keterangan ahli.
"Nanti ada beberapa saksi ahli yang menerangkan terkait ekspor impor supaya jelas," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komisi-ii-dprd-provinisi-lampung-gelar-rapat-dengar-pendapat-rdp-eksporimpor-kopi.jpg)