Tribun Bandar Lampung

Komisi II DPRD Provinsi Lampung Soroti Perizinan Impor Kopi Vietnam yang Dilakukan Perusahaan

Mingrum Gumay dari Fraksi PDI Perjuangan, salah satu anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung mempertanyalan perizinan impor biji kopi.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Kiki saputra
Komisi II DPRD Provinisi Lampung gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait untuk pembahasan ekspor/impor kopi. 

Laporan Reporte Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Mingrum Gumay dari Fraksi PDI Perjuangan, salah satu anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung mempertanyalan perizinan impor biji kopi yang dilakukan perusahaan-perusahaan.

Mingrum mempertanyakan izin usaha yang digunakan oleh pengusaha ekspor/impor biji kopi.

"Ekspor/impor harus memiliki izin, pertama izin impor yang kedua izin ekspor," katanya di ruang rapat komisi II DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2019).

Menurutnya, izin ekspor/impor kopi yang digunakan harus jelas.

Seperti, katanya izin impor kopi yang digunakan ini hanya untuk kopi robusta atau yang lain-lain.

"Apabila ada izin itupun harus dilihat di dinas terkait, apakah Izin yang dikeluarkan itu untuk impor biji kopi atau berbentuk barang jadi," tegasnya.

Ia menjelaskan ketika sudah mendapati izin sekalipun, maka akan mudah untuk dilihat dalam nota kespahaman atau perjanjian antara penjual dan pembeli.

Terakhir Mingrum meminta tanggapan dari Dinas Perdagangan untuk menjelaskan soal perizinan ekspor/impor dalam berusaha.

Kadis Perkebunan Bantah Pernyataan Buruknya Kualitas Kopi Lampung, Banyak yang Petik Merah!

Komisi II Gelar RDP Impor Kopi Vietnam, PT Sarimakmur: Kualitas Jadi Masalah untuk Kopi Lampung

Menangapi hal itu, Satria Alam, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung mengatakan, saat ini pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi perizinan impor.

"Kami sudah tidak punya kewenangan lagi, Sarimakmur dan yang lain-lain kalau mau izin harus ke PTSP," tanggap Satria.

Saat ini, katanya, izin yang dibutuhkan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah menggunakan sistem OSS.

Hanya saja, lanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pernah membuat Peratutan Gubernur (Pergub) terkait dengan izin bongkar.

Dalam Pergub ini Satria mengatakan, hanya satu komuditas yang telah menerapkan aturan tersebut.

"Alhamdulilah sampai saat ini baru satu komuditi yang menerapkan yaitu gula, yang lainnya belum," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved