BREAKING NEWS - Dituntut 9 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pembunuhan Politisi PAN Lampung Terdiam

Dituntut sembilan tahun, dua terdakwa pembunuhan mantan anggota legislatif dan juga politisi Partai PAN Reki Nelsen terdiam.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Dituntut 9 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pembunuhan Politisi PAN Lampung Terdiam 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut sembilan tahun, dua terdakwa pembunuhan mantan anggota legislatif dan juga politisi Partai PAN Reki Nelsen terdiam.

Kedua terdakwa yakni, Kurniawan Akbar (23) warga Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat dan Safri Alfikar alias Joy (31) warga Kelurahan II, Kecamatan Teluk Betung Barat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 12 Agustus 2019.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roman Fazardo mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Maka menuntut terdakwa Kurniawan Akbar dan Safri Alfikar dengan kurungan penjara selama sembilan tahun," ungkap Roman.

Adapun hal yang memberatkan kata Roman, kedua terdakwa telah menghabisi nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," tandasnya.

BREAKING NEWS: Kapolresta Kombes Wirdo Nefisco Akhirnya Ungkap Identitas Pembunuh Politisi PAN

Sebelumnya diberitakan, JPU Romand Fazardo P dalam dakwaanya mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat saksi M. Akbar Ramadhan menumpang ojek online pulang menuju rumahnya di Perumahan Citra Garden.

"Ketika melewati Kedai Thai Tea milik ibu saksi yang terletak didekat bundaran gerbang pintu masuk Perumahan Citra Garden, saksi melihat ada anak-anak yang berumur antara 10-16 tahun sedang berada disekitar Kedai Thai Tea tersebut," ungkapnya.

Karena merasa curiga saksi M. Akbar meminta driver ojek online untuk berhenti kemudian menyuruh anak-anak tersebut untuk pergi dan jangan berada disekitar Kedai Thai Tea tersebut.

"Ketika ojek online kembali berjalan, saksi terkejut melihat ada anak yang merangka keluar dari etalase belakang tempat penyimpanan barang-barang kedai Thai Tea tersebut," bebernya.

Kasus Pembunuhan Politisi PAN di Lampung - Riki Nelson Ditusuk Saat Tegur Empat Pemuda

Setelah sampai dirumah, M. Akbar menceritakan peristiwa itu kepada korban Reki Nelsen dan Putri Maya Rumanti (istri korban).

Mendengar cerita tersebut, istrinya memerintahkan korban dan saksi M. Akbar untuk memeriksa Kedai Thai Tea tersebut.

"Sesampainya disana, anak-anak yang ditegur saksi M. Akbar Ramadhan masih berada didepan kedai Thai Tea, melihat hal itu, Reki Nelsen dan M. Akbar Ramadhan memarahi dan mengusir anak-anak anak tersebut agar tidak berada di kedai Thai Tea," katanya.

Ketika korban memeriksa etalase belakang kedai, Reki Nelsen dan M. Akbar Ramadhan mendapati etalase itu sudah dalam keadaan tidak terkunci.

Dirinya juga menemukan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun bersembunyi dalam keadaan tengkurap didalam etalase tersebut.

"Korban kemudian menarik kaki anak tersebut, namun anak itu pun memberontak dengan cara menendang-nendangkan kedua kakinya. Kemudian saksi M. Akbar Ramadhan meminta izin kepada korban untuk meminta bantuan security perumahan Citra Garden untuk mengamankan anak tersebut.

"Ketika saksi M. Akbar sedang berjalan menuju pos security, ada anak-anak yang berlari dan berteriak kepada saksi 'Bang, jangan bang, dia itu saudara saya namanya Yogi, dia itu bukan pelakunya, dia cuma disuruh sama yang tua-an buat ngambil barang-barang'. Namun saksi M. Akbar Ramadhan tetap pergi dengan menggunakan mobil menuju kantor security Perumahan Citra Garden," terang dia.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved