Pembentukan PAM Swakarsa 1998 Butuh Dana Rp 8 Miliar, Dikasih Cuma Rp 400 Juta, Kivlan Gugat Wiranto

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. 

Dilansir dari Kompas.com Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis (1/8/2019).

Gugatan kembali didaftarkan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, yakni praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.

“Jadi kalau dibilang sama, tidak, dibilang beda karena objeknya sama, ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci,” kata Tonin di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

Ia menyampaikan, gugatan praperadilan yang diperinci menjadi empat bagian itu dapat membuat kasus per kasus menjadi lebih fokus. Dalam permohonan pertama, terdiri dari empat gugatan sekaligus sehingga dinilai Tonin memungkinkan membuat hakim bingung.

Pengajuan ini juga bertujuan mematahkan bukti yang ada di pengadilan. Ia memberi contoh, kliennya tidak pernah menerima surat penangkapan dari polisi.

“Fakta yang lain Bapak Kivlan tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukkannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan, polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (30/7).

(sumber kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved