Pemprov Lampung Janji Selesaikan Sengketa HPL Way Dadi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berjanji akan segera menyelesaikan sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi Sukarame Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Pj Sekertaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berjanji akan segera menyelesaikan sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi Sukarame Bandar Lampung.

Dalam hal ini Pj Sekertaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto Menyikapi apa yang telah disampaikan Ombudsman RI pada saat Rapat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan saat ini pihaknya akan segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut dengan cara membangun kembali komunikasi dengan warga.

Hal ini disampaikan Sekprov Lampung usai menghadiri rapat paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun 2019-2024 di ruang rapat paripurna DPRD Lampung, Senin (12/8/2019).

"Dasar hukumnya sudah ada, tinggal bagaimana kita berkomunikasi pada masyarakat," ucapnya

"Meski sejauh ini warga masih keberatan, namun konflik ini wajib diselesaikan jangan berlarut-larut tidak ada titik temu," tambahnya.

Kemudian ia meminta warga Waydadi agar bisa taat aturan untuk segera membayar ganti rugi lahan yang telah ditempatkan dalam upaya pengurusan sertifikat hak milik secara resmi.

Kata dia, oleh karena ini bahwa HPL Waydadi sendiri sudah sesuai aturan yang merupakan aset milik Pemprov Lampung.

Untuk itu pihaknya menghimbau warga Waydadi untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan tersebut.

"Jangan sampai nantinya ketika orang tua sudah tua anak cucunya bertanya, tanah dan rumah sudah ada sertifikat belum? pastinya anak dan cucunya mengharapkan adanya sertifikat jangan sampai kedepannya tanah itu bersengketa tidak memiliki sertifikat (Ilegal), " jelasnya

"Siapa yang bersedia akan kita layani, dan yang masih keberatan tidak apa-apa sambil menunggu mereka berfikir lagi," tuturnya.

Selanjutnya ketika disinggung soal biaya ganti rugi sebesara 550 ribu per meter tentang adanya pengurangan, Fahrizal mengatakan masih akan dirapatkan.

"Nanti itu akan kita bicarakan lagi, nanti akan dirapatkan, yang jelas ini harus selesai," terangnya.

Oleh karenanya pihaknya menilai sengketa lahan Waydadi tersebut merupakan aset negara yang tidak bisa dilepas begitu saja.

"Pada intinya lahan ini sudah jelas milik aset Pemprov Lampung yang dikuasai orang lain. Ini enggak boleh, kalau ingin memiliki sertifikat harus bayar sesuai aturan yang berlaku, " ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved