Flight Protecting Indonesia Birds: Populasi Burung Liar Terancam Akibat Penyelundupan

Flight Protecting Indonesia Birds memastikan akan terus memantau aktivitas ilegal pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
BURUNG TANPA DOKUMEN - Petugas mengecek burung-burung liar tanpa dokumen resmi hasil sitaan tim gabungan, Kamis 15 Agustus 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Flight Protecting Indonesia Birds memastikan akan terus memantau aktivitas ilegal pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi.

Tania Bunga Hernandita selaku Campaign Manager Flight Protecting Indonesia Birds, menyebut populasi burung di alam liar kian terancam akibat penyelundupan.

"Dari 2018 sampai Juli 2019, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 36 ribu ekor burung liar dari Sumatera ke Jawa, di Pelabuhan Bakaheuni dan Pelabuhan Merak," jelasnya, Kamis (15/8/2019).

Tim gabungan menggagalkan pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (14/8/2019) malam.

Burung liar tersebut berjumlah 910 ekor dengan nilai Rp 45,5 juta.

Jenisnya antara lain cicak ranting (68 ekor), pleci kacamata (180 ekor), kapas tembak (2 ekor), gelatik (270 ekor), dan prenjak (175 ekor).

Kemudian burung jenis poksai (30 ekor), jalak kerbau (150 ekor), pentet dan panca warna (masing-masing 15 ekor), dan perkutut (5 ekor).

Tim gabungan yang menggagalkan penyelundupan burung liar itu terdiri dari tiga unsur. Masing-masing Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Flight Protecting Indonesia Birds, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Kepala BKP Kelas I Bandar Lampung M Jumadh menjelaskan penyitaan burung liar ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap tindakan penyelundupan satwa liar.

"Pelaku hendak menyeberangkan burung-burung ini ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakahueni," katanya.

BKP Kelas I Bandar Lampung telah menahan dua orang yang membawa burung-burung liar tanpa dokumen resmi tersebut.

Jumadh mengungkap dua orang tersebut masih dalam penanganan Seksi Pengawasan dan Penindakan.

"Yang mengantar, dua orang. Masih kami BAP (pembuatan berita acara pemeriksaan)," ujarnya.

Burung-burung liar tanpa dokumen resmi itu berasal dari perbatasan Lampung Utara.

Jumadh mengungkapkan pelaku membawanya menggunakan kendaraan pribadi. Tiba di Pelabuhan Bakauheni, Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku memindahkan burung-burung itu ke bus umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved