Gara-gara Benda Ini, Model Dewasa Australia Mengaku Diperas Rp 300 Juta oleh Aparat di Bali
Gara-gara Benda Ini, Model Dewasa Australia Mengaku Diperas Rp 300 Juta oleh Aparat di Bali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara Benda Ini, Model Dewasa Australia Mengaku Diperas Rp 300 Juta oleh Aparat di Bali.
Seorang model dewasa asal Australia, Tori Hunter membuat pengakuan mengejutkan.
Tori Hunter mengaku menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum aparat di Bali.
Tori Hunter mengatakan, ia akan dibebaskan dari jerat hukum jika membayar sejumlah uang.
Uang yang diminta oknum petugas tersebut termasuk besar.
Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Pengakuan Tori Hunter ini disampaikan lewat media sosialnya.
Model asal Australia, Tori Hunter, mengaku merasa diperas $ 39.600 AUS atau setara Rp 382 Juta oleh petugas dan pengacaranya di Bali.
Ia mengunggah video pengakuan itu Selasa (13/8) lalu dalam akun instagram-nya @torz_lyla.
"My name is Tori Hunter, and I’m a popular Adelaide model/ social media influencer. On my trip to Bali I was extorted for $39,600 AUS for my freedom. I was detained after going through customs for bringing my own personal medication into the country, which I brought in pharmacy labeled boxes along with a certificate from my GP
(Nama saya Tori Hunter, dan saya seorang model media sosial/influencer Adelaide yang populer. Dalam perjalanan ke Bali saya diperas sebanyak $ 39.600 AUS untuk mendapatkan kebebasan saya. Saya ditahan setelah melewati bea cukai karena membawa obat-obatan pribadi saya ke negara itu, yang saya bawa ke kotak berlabel farmasi bersama dengan sertifikat),” akunya dalam video itu.
Ia mengklaim bahwa pengacara dan polisi yang menanganinya telah korup dengan meminta $ 39.600 sebagai suap untuk membebaskan dirinya.
Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (6/8/2019), Tori Hunter ditahan dikarenakan membawa seratus butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan Antenex 5.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, atas barang-barang tersebut kemudian dilakukan uji laboratoris pada Lab Bea Cukai Ngurah Rai, dan sample barang yang diuji merupakan produk farmasi mengandung dexamphetamine dan produk farmasi mengandung diazepam.
"Hasil penelitian lebih lanjut mendapati bahwa resep yang ditunjukkan oleh Tori tidak sesuai dengan jumlah barang yang dibawanya," ujar Himawan Indarjono saat dihubungi melalui seluler, Kamis (15/8).