Tribun Pringsewu

Dilaporkan Rekan Separtai dengan Kasus Dugaan Cabul, Anggota DPRD Pringsewu Terpilih Sedikit Bicara!

Anggota DPRD Pringsewu IN tidak banyak berbicara terkait perkara pelaporan yang dilakukan rekan separtainya ke Mapolres Tanggamus.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu terpilih dilaporkan rekan separtainya karena melakukan pencabulan. 

Yalva menambahkan, IK melapor karena merasa telah diperlakukan cabul oleh IN.

Perlakuan tersebut, menurut dia, terjadi pada Jumat, sekitar Maret 2019 silam.

Ketika itu, lanjut dia, datanglah IN ke kediaman IK, dengan maksud mengajak ibu muda tersebut menghadiri acara partai di Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Dulu Jalan Bareng di Partai hingga Semobil, Kini Saling Lapor Kasus Pencabulan & Pencemaran

IK sempat berpamit kepada ibu dan adiknya yang kemudian berangkat menggunakan mobil IN menuju Wonosobo.

Namun di tengah perjalanan sempat berhenti, tepatnya di daerah Talang Padang.

Setelah itu makan siang, yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.

"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya pada salah satu hotel," ungkap Yalva.

Terlapor, kata dia, masuk ke dalam hotel, setelah itu keluar memaksa IK turun dari mobil, yang kemudian masuk ke dalam kamar.

IK mengaku tidak bersedia diajak berhubungan badan oleh IN.

Dalam laporan polisi, IK mengatakan bahwa IN memaksa berhubungan badan dengan mencium dan meremas bagian sensitifnya. Bahkan sempat berupaya memasukkan jari ke bagian vital.

Namun IK memberontak yang kemudian keduanya keluar dari kamar. Terus pulang.

Atas dasar itu lah, IK didampingi kuasa hukumnya melapor ke Mapolres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) kemarin.

Sementara itu, IN melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka mengungkapkan, bila pihaknya menghormati seluruh proses yang ada secara hukum.

Termasuk, tambah dia, laporan pelapor (IK) di Polres Tanggamus.

Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Mengaku Diperas Rp 500 Juta

Dia mengatakan, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang termasuk kliennya (IN) dengan berbagai tuduhan. Akan tetapi, menurut dia, hukum yang akan membuktikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved