PNS Bakal Terima Gaji ke-13 Lebih Besar pada 2020
Kabar Gembira bagi PNS, PNS masih bisa menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020.
Meski begitu, PNS masih bisa menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran basis pemberian gaji ke-13 sudah mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).
Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS.
Angkanya kata dia tidak jauh dari anggaran 2019.
• BKN Bantah Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK di Oktober 2019
• Pak Bos Dapat Rp 5,7 Miliar dari Penipuan Perekrutan CPNS Selama 8 Tahun, Modusnya Terkuak
• Rincian Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri yang Dibayarkan Bulan April 2019
Namun ada kemungkinan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.
"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.
Saat ditanya kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan, Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Dapat Gaji ke-13 Lebih Besar pada Tahun Depan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pns-bakal-terima-gaji-ke-13-lebih-besar-pada-2020.jpg)