Prostitusi Online Terkuak di Balikpapan, di Lampung PSK Online Bongkar Permintaan Aneh Pelanggan
Aksi prostitusi online berkedok jasa pijat terbongkar di Kota Balikpapan. Di Lampung, PSK online bongkar permintaan aneh pelanggan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi PSK online berkedok jasa pijat terbongkar di Kota Balikpapan, Kamis (15/8/2019).
Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 13 pelaku penyedia jasa pijat plus-plus di tiga hotel berbeda di Balikpapan.
Di satu hotel, polisi mengamankan lima pelaku berinisial DH (38) sebagai muncikari, dan RF (20), SD (19), DF (18) serta SA (19) sebagai pelayan jasa pijat plus-plus.
Hasil pengembangan, petugas membekuk delapan pelaku di dua hotel lainnya.
Kedelapan wanita ini di bawah naungan muncikari DH.
Kini ke-13 orang telah diperiksa.
Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, modus praktik prostitusi menggunakan aplikasi MiChat.
Muncikari mengirim pesan MiChat kepada pengguna jasa dengan menawarkan pijat plus-plus.
• PSK Online di Lampung Ungkap Permintaan Aneh Para Pemesan, Tarif Disesuaikan Usia Pelanggan
Harga pijat berkisar Rp 160.000.
Sedangkan, hubungan badan dipatok Rp 500.000 per jam.
Setelah sepakat, para perempuan usia 19 tahun-20 tahun ini diminta standby di hotel menunggu pelanggan.
"Belum ada tersangka, masih dalam pemeriksaan," ungkapnya, Selasa (20/8/2019).
Petugas mengamankan barang bukti 2 botol minyak zaitun, 5 pack tisu basah, 2 botol handbody, 24 buah alat kontrasepsi, 2 botol register tamu, 1 handuk kecil, 8 ponsel, 1 unit mesin EDC, dan uang tunai Rp 500.000.
Para pelaku diancam dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar dan Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
PSK Online di Lampung