Sidang Kasus Suap Mesuji
Kala Bupati Nonaktif Khamami dan sang Adik Berurai Air Mata di Sidang Suap Mesuji
Tiga terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Mesuji berurai air mata saat menyampaikan pleidoi di PN Tanjungkarang, Kamis (22/8/2019).
"Saya telah menerima Rp 50 juta di rumah dinas dari Wawan setelah pulang haji. Saya tidak tahu uang itu dari mana, karena tidak dijelaskan. (Wawan) hanya memberikan. Mohon majelis hakim menerima, karena ini bukan uang saya," tandasnya.
Ceramahi Majelis Hakim
Sambil terisak menahan tangis, Bupati nonaktif Mesuji Khamami menceramahi majelis hakim.
Hal ini terjadi saat Khamami membacakan nota pembelaan dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 22 Agustus 2019.
Dalam pleidoinya, Khamami mengatakan, ia memimpin Mesuji dengan ikhlas dan tulus, yakni sejak Mesuji baru terpisah dari Kabupaten Tulangbawang.
"Kabupaten Mesuji memiliki tatanan yang berat saat saya pimpin. Karena daerah baru dan saya ubah paradigma masalah yang terjadi, terutama konfilik tanah antara masyarakat dengan perusahaan. Kemudian banyak peredaran senpi serta narkoba," ungkap Khamami.
Khamami mengaku telah menggulirkan sejumlah program, seperti bedah rumah hingga memberlakukan peraturan yang mewajibkan PNS membeli beras dari petani.
"Saya berikan bantuan kepada guru honor, guru ngaji, bantuan anak yatim, fakir miskin. Ini dilakukan untuk mengembalikan uang ke rakyat karena APBD merupakan milik rakyat," katanya.
Khamami mengatakan, untuk membuka daerah yang terisolasi, Pemkab Mesuji mengerahkan alat berat.
Pemkab Mesuji menerapkan manajemen swakelola guna menekan biaya.
"Saya memimpin Mesuji dengan kerja tulus. Karena saya bekerja dengan istri. Saya gak punya anak," ungkapnya sembari terisak.
"Saya tidak aneh-aneh. Mungkin yang dilihat majelis hakim aneh-aneh. Tapi sampai malam rakyat datang ke rumah untuk menyampaikan aspirasi, saya terima agar bisa membangun Mesuji. Saya tiada hari libur kecuali jam tidur. Saya tulus," imbuhnya sembari terbata-bata.
Khamami sempat mengutip dua ayat Alquran, yakni surat Al-Maidah ayat 8 dan Surat Sad ayat 26.
"Kedua ayat tersebut merupakan perintah bagi umat yang beriman untuk menegakkan keadilan, yaitu berbuat adil kepada setiap manusia. Menjadi saksi yang adil bagi mereka walaupun keputusan akan merugikan kita. Dan walaupun kita bersaksi, jangan sampai tidak berbuat adil. Karena kebencian menimbulkan kekafiran kepada mereka yang memiliki kebenaran," tandasnya.
Penasihat hukum Khamami, Firdaus Barus, mengatakan, kliennya berupaya membangun Mesuji dengan penuh rasa tanggung jawab.