Sidang Kasus Suap Mesuji

Kala Bupati Nonaktif Khamami dan sang Adik Berurai Air Mata di Sidang Suap Mesuji

Tiga terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Mesuji berurai air mata saat menyampaikan pleidoi di PN Tanjungkarang, Kamis (22/8/2019).

Tribun Lampung/Hanif
Bupati nonaktif Mesuji Khamami, adik kandungnya Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 22 Agustus 2019. 

"Telah kita dengarkan apa saja yang telah dilakukan (Khamami) untuk Mesuji. Perjuangan membangun Mesuji penuh tantangan," kata Firdaus.

"Hadiah dari rekanan bukan untuk pribadi, tapi untuk pembangunan Mesuji. Khamami belum pernah dihukum dan Khamami tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Firdaus memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Khamami.

"Namun jika majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, mohon minta putusan seadil-adilnya, dan meminta jika dihukum bisa menempatkan Khamami di Lapas Rajabasa," tandasnya.

BREAKING NEWS - Dituntut 6 Tahun Penjara, Taufik Hidayat: Hidup Saya dan Keluarga Tertekan

Hati Hancur

Setelah Khamami, giliran adiknya Taufik Hidayat menyampaikan pembelaan.

Taufik Hidayat masih tak percaya dituntut pidana enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut, kata Taufik, menghancurkan keluarganya.

Hal ini diungkapkan adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami itu dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 22 Agustus 2019.

"Saya dituduh melakukan korupsi dan sampai saat ini saya bertanya, pernahkah saya korupsi? Seberat apa pun beban saya dan keluarga, saya yakin keadilan akan saya terima dalam persidangan ini, sehingga saya berusaha ikhlas. Apalagi saya dituntut enam tahun," tutur Taufik.

"Dan ini masih di atas Wawan (Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra). Di mana letak keadilannya? Pidana enam tahun, denda Rp 100 juta. Demikian tingginya hukuman yang harus saya jalani dan hati saya. Apakah keadilan ini yang sesuai dengan hati nurani dan keyakinan jaksa?" tanya Taufik.

Taufik mengaku sangat sedih saat jaksa KPK menyebut dirinya menerima uang proyek Rp 35 miliar.

"Itu tidak benar. Karena yang tahu proyek, yang mengerjakan itu bertiga: saya, Paing, dan Maidar. Memang kami salah karena meminjam bendera perusahaan. Karena kami tidak berpendidikan tinggi untuk mendirikan perusahaan," ucap dia.

Taufik mengatakan, pihak keluarga sangat terkejut karena tuntutan tersebut terlalu tinggi.

"Buat saya berat. Tapi saya yakin Allah memberi cobaan kepada saya untuk kebaikan. Selama tujuh bulan ini saya harus berpisah sampai jangka yang belum saya ketahui. Istri dan anak serta keluarga terpukul karena masalah ini. Hidup saya dan keluarga tertekan," katanya lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved