Demi Dapat Pinjaman Uang Rp 2 Juta, Wanita Ini Rela Beradegan Vulgar lewat Video Call

Demi Dapat Pinjaman Uang Rp 2 Juta, Wanita Ini Rela Beradegan Vulgar lewat Video Call

tribunnews
Demi Dapat Pinjaman Uang Rp 2 Juta, Wanita Ini Rela Beradegan Vulgar lewat Video Call 

Demi Dapat Pinjaman Uang Rp 2 Juta, Wanita Ini Rela Beradegan Vulgar lewat Video Call

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita di Jogja mau melakukan adegan panas video call demi mendapat pinjaman uang Rp 2 juta.

Korban menyanggupi syarat beradegan di kamar mandi kemudian melakukan video call vulgar dengan pelaku.

Adegan panas itu dilakukan melalui video call kemudian direkam oleh pria yang memberi pinjaman.

Rekaman video call vulgar tersebut ternyata digunakan pelaku sebagai senjata untuk memeras korban.

Ternyata pelaku bukan baru kali ini saja beraksi. Sejumlah perempuan di beberapa daerah telah terjerat aksi jebakannya.

Kronologi

WSU (26) ditangkap lantaran memeras korban HR (26), warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemerasan dilakukan dengan mengancam menyebarkan video call vulgar korban.

Pelaku ditangkap anggota Polsek Mlati. 

Mobil Nabila Cantik Ditembaki Polisi hingga Satu Penumpang Tewas, Ternyata Isinya. . .

Inikah Artis Termahal Indonesia? Hotman Paris sampai Kaget Dengar Tarif Bookingnya

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan awalnya korban dan pelaku berhubungan via media sosial Facebook.

Pelaku menawarkan pinjaman tanpa bunga dan jasa pembuatan ijazah, akta kelahiran, KTP hingga KK melalui akun miliknya.

"Melihat postingan tersebut korban tertarik ingin meminjam dana dan menghubungi pelaku," jelas Hariyanto di Mapolsek Mlati, Jumat (23/08/2019).

Awalnya korban urung meminjam lantaran harus membayar biaya administrasi.

Namun ia kembali menghubungi pelaku pada 16 Agustus untuk meminjam dana sebesar Rp 2 juta.

Pelaku kemudian mengajukan syarat berupa korban harus melakukan video call vulgar.

Korban pun setuju dan melakukan aksinya tersebut di kamar mandi rumahnya.

"Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksinya dengan menggunakan aplikasi perekam layar," ujar Hariyanto.

Hasil rekaman inilah yang dijadikan pelaku untuk mengancam dan memeras korban agar mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.

Korban yang ketakutan langsung melapor ke Polsek Mlati pada 16 Agustus.

Polisi pun langsung cepat bergerak.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Ipda Leonard Hutajulu mengatakan setelah penyelidikan keberadaan pelaku dilakukan, unit Reskrim langsung menuju kediaman pelaku dan meringkusnya.

"Pelaku kami tangkap pada 17 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB di rumahnya," kata Leonard.

WSU diketahui menetap di Jurang Ombo Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku juga diketahui sedang menganggur lantaran baru kehilangan pekerjaan.

Pelaku sendiri diketahui sudah melakukan aksi serupa dengan korban dari Klaten dan Magelang.

Namun belum diketahui apakah para korban sudah melapor ke pihak berwajib.

"Saya melakukan hal tersebut karena ingin mencari keuntungan dari situ," kata WSU mengakui perbuatannya.

Wanita Dikejar-kejar Debt Collector hingga Disebut Rela Digilir demi Lunasi Utang Pinjaman Online

Debt collector sebuah perusahaan pinjaman dana online (fintech) menyebar ancaman dan dilaporkan melakukan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp (WA) terhadap seorang nasabah wanita.

Pelecehan seksual yang dilakukan debt collector dalam gurp whatsapp itu menyebut nasabah wanita yang menunggak utang tersebut rela digilir demi melunasi utang sebesar Rp 1 juta.

Merasa dilecehkan, nasabah bernama Yuliana melaporkan pelecehan seksual 'rela digilir demi lunasi utang' ke polisi.

Fintech (pinjaman online) meneror nasabah dengan menyebarkan iklan yang menyebut nasabah wanita menunggak rela digilir demi lunasi utang.

Korban peminjam dari fintech lending ilegal bertambah.

 Telat Bayar Utang, Konsumen Fintech di Lampung Diancam Fitnah sebagai Pencuri

 Takut Mobil Ditarik Debt Collector, Wanita Sembunyikan Kendaraan di Dalam Tenda Warung Pecel Lele

Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati mengaku belum ada yang membantu dia.

Melansir kontan.co.id, Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini.

Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000.

Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7).

Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Yuliana mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror.

Mereka bikin group whatsapp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersesut, Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Reaksi OJK

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

Prajurit TNI Tewas Kecelakaan Jelang Pernikahan: Semua Sudah Dipersiapkan, Allah Berkehendak Lain

Bongkar Makam di Kuburan Umum, Ini yang Terjadi hingga Banyak Orang Kesurupan

Satpam Digigit Ular Weling Lemas 30 Menit lalu Tewas, Isap Darah Korban adalah Kesalah Besar

Nasib Polwan yang Kirim 2 Kardus Miras ke Mahasiswa Papua, Ternyata Kapolsek Sukajadi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul : Lewat Media Sosial, Korban Terjebak Video Call Vulgar dengan Iming-iming Pinjaman Tanpa Bunga

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved