Telat Bayar Utang, Konsumen Fintech di Lampung Diancam Fitnah sebagai Pencuri
Para konsumen fintech di Lampung mengaku diteror bahkan diancam akan difitnah sebagai pencuri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah konsumen jasa pinjaman online atau financial technology (fintech) mengeluhkan metode penagihan keterlambatan pembayaran.
Para konsumen fintech di Lampung mengaku diteror bahkan diancam akan difitnah sebagai pencuri.
Penggunaan jasa fintech semakin masif saat ini.
Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank dan tanpa jaminan apapun.
Sayangnya, kemudahan itu dibarengi pula dengan tingginya risiko yang mengintai nasabah jasa fintech ilegal.
Selain bunga yang tinggi, jika telat membayar angsuran atau cicilan pinjaman, teror dan intimidasi bukan cuma menyasar nasabah, melainkan juga keluarga dan teman-teman nasabah.
Cukup banyak konsumen fintech di Lampung punya pengalaman buruk akibat menunggak utang pinjaman berbasis online yang belum terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu d iantaranya adalah Bds, warga Gang PU, Kedaton, Bandar Lampung, yang meminjam uang di tiga aplikasi fintech.
• Mengenal Fintech Ilegal dan Ciri-cirinya
• Wanita Sakit Dipaksa Turun dari Ambulans Saat Mau ke Rumah Sakit, Terbongkar Penyebabnya
• Buronan Alay Ditangkap, Sosok Sugiarto Wiharjo yang Bikin 2 Bupati di Lampung Terjerat Kasus Korupsi
"Saya pinjam uang online itu di tiga aplikasi. Paling kecil Rp 500 ribu dan paling besar Rp 10 juta. Waktu itu saya butuh modal usaha, kalau pinjaman yang besar saya pakai nama perusahaan, makanya di-ACC," jelas Bds.
Bds mengaku jera meminjam uang di jasa fintech ilegal.
Pasalnya, hampir setiap hari mengalami teror dari kolektor.
Ia semakin trauma karena kolektor yang menagih tidak memiliki etika.
Ia terus diteror via telepon.
Saudara dan teman-teman Bds juga tak luput dari teror para kolektor.
Padahal keterlambatan pembayaran cicilan cuma hitungan tiga hari.