Telat Bayar Utang, Konsumen Fintech di Lampung Diancam Fitnah sebagai Pencuri
Para konsumen fintech di Lampung mengaku diteror bahkan diancam akan difitnah sebagai pencuri.
"Memang gila, saya pinjam Rp 500 ribu harus kembalikan Rp 800 ribu. Bunga 250 ribu dan uang administrasi Rp 50 ribu. Saya sudah kapok," tandasnya.
Serupa dialami Iyud, warga Kemiling, yang mengaku punya pengalaman buruk ditagih kolektor pinjaman online.
"Awalnya saya iseng, ada kawan kasih tahu ada aplikasi pinjam uang online langsung cair. Kemudian saya download aplikasinya, ikutin aja perintah aplikasi," kata dia.
Iyud awalnya mengajukan pinjaman Rp 2 juta dengan tenor 14 hari.
Namun, fintech tersebut cuma menyetujui Rp 1 juta tenor 14 hari.
"Disetujui Rp 1 juta, tenor 14 hari. Saya terima cuma Rp 750 ribu, tapi pembayaran utang jadinya Rp 1 juta. Uangnya langsung masuk rekening," jelasnya.
Tiga hari sebelum masa jatuh tempo pelunasan, Iyud mendapat pemberitahuan lewat aplikasi supaya segera membayarkan pinjaman dalam waktu tiga hari ke depan.
"Saya sebenarnya coba bayar di minimarket ternama yang menerima pembayaran fast pay, tapi nggak bisa, ada gangguan. Nah, saat itu saya ada keperluan mendadak, jadi nggak bayar utang. Dari situ saya terus-terusan ditelepon dan di-SMS. Bukan saya saja, istri dan teman-teman yang nomor teleponnya saya kasih juga ditelepon," ungkap bapak tiga anak tersebut.
Akibat teror dari fintech tersebut, hubungan Iyud dengan seorang temannya menjadi renggang.
"Dia marah karena saya kasih nomor dia ke pihak aplikasi," ujarnya.
Cek Fintech Terdaftar
Menanggapi keluhan nasabah fintech terhadap sistem penagihan yang mengintimidasi, OJK Provinsi Lampung menyarankan agar masyarakat hati-hati.
OJK mengimbau warga meneliti status perusahaan fintech, sebelum melakukan peminjaman online.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono, menjelaskan, apabila fintech yang terdaftar di OJK melakukan penagihan dengan cara teror maka dapat ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, bisa berupa teguran tertulis, pembayaran denda, pembekuan operasional perusahaan, hingga pencabutan situs.